TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon atau Pansel KPK.
Surat Muhammadiyah tersebut berwarkat 13 Mei 2024. Surat ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, serta Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Sehubungan dengan menjelang berakhirnya masa tugas Pimpinan KPK periode 2019-2024 dan akan dibentuknya Pansel Pimpinan KPK untuk periode ke depan, PP Muhammadiyah berpendapat bahwa masih maraknya secara masif praktik korupsi dalam berbagai bentuk dan modusnya yang semakin menyengsarakan kehidupan sosial ekonomi rakyat, terancamnya kualitas sumber daya alam, serta luruhnya martabat kenegaraan," bunyi dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam surat ini, PP Muhammadiyah mengemukakan empat poin permintaan kepada Jokowi. Pertama, memposisikan keterwakilan kepentingan masyarakat secara rasional-proporsional di dalam Pansel sebagai unsur utama bersama unsur pemerintah, dengan proporsi jumlah keterwakilan yang lebih pada unsur masyarakat.
"Kedua, memastikan sikap pengharkatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas demokrasi dengan mengajukan jumlah calon Pansel tiga kali jumlah pansel, yang dimuat di media masa dalam waktu dua minggu, dengan tujuan agar masyarakat secara konkrit diberi penghormatan untuk berpartisipasi secara aktif memberikan penilaian dan masukan terhadap rekam jejak moralitas, integritas, profesionalitas, dan independensi prima para calon tersebut," tulis PP Muhammadiyah.
Ketiga, merespons positif atas penilaian dan masukan masyarakat tersebut dengan menggantinya dengan calon lain yang selektif. Ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan 'Kriteria autentik kualitas kepribadian dan rekam jejak serta independensi Pimpinan KPK'.
"Keempat, Pansel Pimpinan KPK 2024 merupakan momentum emas untuk memulihkan citra KPK dan membangkitkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi yang tangguh dan unggul, serta penuh independensi. Sekaligus sebagai momentum masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam Gerakan Bersama Pemberantasan Korupsi," bunyi poin terakhir surat PP Muhammadiyah.
Saat ini, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK masih dalam proses. Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Pansel KPK akan diumumkan bulan ini.
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel ini akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK, sebelum nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: Seluk-beluk Pansel KPK: Tujuan, Tugas, dan Wewenangnya