TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memeriksa kembali adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, dalam waktu dekat. Gregorius sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu belum bisa dipastikan kapan. Dia menyatakan, tim penyidik yang akan memutuskan kapan memeriksan Gregorius.
“Untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan memeriksa sesuai kebutuhan ya,” kata Ketut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.
Ketut mengatakan Gregorius Alex Plate telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya.
Gregorius kembalikan uang Rp 534 juta
Sebelumnya Gregorius Alex Plate disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 yang dia terima dalam proyek itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan uang tersebut adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini diungkapkan Kuntadi setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate dalam kasus tersebut hari ini. Kuntadi juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Alex.
“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi.
Kuntadi menuturkan pekerjaan dan profesi Alex tidak ada sangkut pautnya dengan proyek BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Menkominfo Johnny G Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi juga mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.
“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.
Apa itu proyek BTS BAKTI?
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. Johnny G. Plate telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini.