TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF mengungkap berbagai temuan soal CCTV yang merekam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah adanya rekaman CCTV selama 3 jam saat kejadian yang sudah dihapus.
Rekaman yang dihapus yaitu setelah pertandangan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Usai pertandingan berakhir dengan kerusuhan akibat penonton turun ke stadion, rangkaian baracuda melakukan evakuasi terhadap tim Persebaya.
"Dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby Utama dan Area Parkir," demikian tertuang dalam dokumen TGIPF Kanjuruhan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober.
Rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat merekam peristiwa dengan durasi selama 1 jam 21 menit. "Selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik," tulis dokumen TGIPF.
Baca: Menpora: Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Disampaikan ke Presiden FIFA
Rekaman baru muncul kembali kemudian, selama 15 menit saja. Walhasil, hilangnya durasi rekaman CCTV ini menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Sehingga TGIPF melaporkan bahwa mereka sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 orang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober. Jokowi pun membentuk TGIPF untuk menelisik secara keseluruhan kejadian ini. TGIPF telah menyimpulkan gas air mata jadi penyebab utama kematian massal.
Tak hanya rekaman CCTV yang dihapus, TGIPF juga mengungkap temuan adanya upaya polisi untuk mengganti rekaman CCTV pada Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya diungkap dalam pertemuan Tim dengan manajer Arema FC, Ali Fikri, pada 5 Oktober 2022, atau empat hari usai kejadian pada 1 Oktober.
Secara keseluruhan, ada 32 titik CCTV yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjurugan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari Ali Fikri, tim mendapat keterangan bahwa pihak menajemen ingin mengunduh rekaman CCTV untuk back up. Tetapi tindakan itu dilarang oleh aparat kepolisian.
"Ada dugaan rekaman mau diganti oleh polisi," demikian tertuang dalam dokumen TGIPF yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober.
Keterangan yang sama juga diperoleh Tim dari General Coordinator Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, Heru. Tim mendapat keterangan bahwa CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat Kepolisian.
"Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Coordinator," tulis TGIPF dalam dokumen ini.
Baca: Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan Mata
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.