TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ketua Satgas ini adalah Ketua/ Plt Ketua Dewan Pers. Sedangkan, Wakil Ketua Satgas ini adalah Ninik Rahayu, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.
Satgas ini dibentuk pascakasus serangan digital yang menimpa awak redaksi media Narasi.
Anggota Satgas tersebut terdiri dari perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), hingga Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Terdapat tiga tugas yang akan dilakukan oleh Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan ini.
“Yang pertama mengawal agar proses hukumnya berjalan sebagaimana yang diharapakan, pengaduannya ditindaklanjuti dan seterusnya,” kata Ninik Rahayu saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Salah satu korban kekerasan digital yakni dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Sebelumnya dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami.
“Lalu yang kedua ingin memfasilitasi agar korban mendapatkan pemulihan dari setidaknya Lembaga perlindungan saksi dan korban. Yang ketiga ingin membangun mekanisme agar kasus yang seperti ini tidak berulang," ujar Ninik.
Dalam waktu dekat Satgas akan melakukan audiensi dengan korban, baik wartawan maupun media. Audiensi juga akan dilakukan dengan Kepolisian RI, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perusahaan operator seluler.
Selain itu Satgas juga akan melakukan audiensi dengan narasumber ahli, seperti LBH Pers dan Safenet. "Waktu dan tempatnya masih harus dipastikan dengan sekretariat ya," kata Ninik.
Menurut Ninik, audiensi juga akan dilakukan dengan mengundang korban. Hal itu bisa dilakukan jika ada persetujuan dari korban mengenai kesediaannya mengungkap kebenaran. "Kami undang mereka untuk didengar," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin mengatakan redaksi Narasi menerima ancaman dengan pesan masuk “diam atau mati” ke dalam server situs web Narasi.
“Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” kata Ade Wahyudin saat melaporkan peretasan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Direktur Eksekutif LBH Pers ini mengatakan website Narasi TV diretas kurang lebih 3.600 kali per menit. Dalam pelaporan ini, Ade melaporkan peretasan yang terjadi pada website, meski lebih dari 30 akun karyawan Narasi yang diretas. Peretasan terhadap akun Narasi pada 28 September, kemudian berlanjut serangan ke situs web pada 29 September. Ade mengatakan jumlah akun yang diretas kemungkinan bertambah karena masih dalam pendokumentasian.
Baca juga: Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP
NUGROHO CATUR PAMUNGKAS