Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI Dipecat karena LGBT, Apa Syarat Pemecatan Prajurit TNI?

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberhentikan tidak dengan hormat tiga anggota TNI yang terbukti terlibat kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT. Tak hanya dipecat, ketiganya juga dipenjarakan selama lima bulan. Mereka adalah Serda F, Sertu R dan Kls IF. Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir Tempo.co dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 16 September 2022.

Syarat Anggota TNI Dipecat

Mengutip laman tni-au.mil.id, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif oleh pejabat berwenang. Salah satu penyebab anggota TNI diberhentikan dari Dinas Keprajuritan atau DKP adalah karena dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh hakim di pengadilan.

Selain itu, terdapat penyebab lain, yaitu mengacu pada hukum tata usaha militer atau administrasi prajurit dan hukum disiplin prajurit. Adapun aturan pemecatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

Tabiat atau perbuatan yang dimaksud yaitu menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, melakukan tindak pidana dan atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap.

Alasan lain anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat yaitu apabila melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri, meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana, dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya, serta perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.

Anggota TNI yang dipecat tidak dengan hormat masih memiliki kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59. Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari DKP, berkewajiban memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya, dan selama 2 tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari DKP wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara terkait LGBT, aturannya tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Beleid itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Polisi Tangkap Semua Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

21 jam lalu

KKJ Sumut bersama Aksi Kamisan mendesak Polda Sumut mengungkap keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Foto: Istimewa
Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

Dalam rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, Koptu HB sempat bertemu tersangka Bebas Ginting alias Bulang.


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

1 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

2 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.
Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.


KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

3 hari lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Yang penting tetap wajib apel pagi dan petang.


Bareskrim Sita Ratusan Obat Perangsang Poppers Asal Cina, Sudah Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

4 hari lalu

Dirtipidnarkoba Bareskim Polri ungkap 2 kasus narkotika, jaringan Malaysia- Indonesia dan Myanmar-Indonesia. Mereka amankan 157 kg sabu. Senin, 22 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Bareskrim Sita Ratusan Obat Perangsang Poppers Asal Cina, Sudah Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

BPOM menyatakan obat perangsang Poppers asal Cina berbahaya. Bareskrim menyita ratusan obat tersebut di Bekasi dan Banten.


Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi

6 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi

Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.


Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

8 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpose silat saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024) siang. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

Kelakar Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri. Sebut nama belakang kedua sosok itu mirip seperti namanya.


TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

8 hari lalu

Ada agenda terselubung di balik rencana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI.
TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI kepada Menkopolhukam.