Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI Dipecat karena LGBT, Apa Syarat Pemecatan Prajurit TNI?

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberhentikan tidak dengan hormat tiga anggota TNI yang terbukti terlibat kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT. Tak hanya dipecat, ketiganya juga dipenjarakan selama lima bulan. Mereka adalah Serda F, Sertu R dan Kls IF. Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir Tempo.co dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 16 September 2022.

Syarat Anggota TNI Dipecat

Mengutip laman tni-au.mil.id, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif oleh pejabat berwenang. Salah satu penyebab anggota TNI diberhentikan dari Dinas Keprajuritan atau DKP adalah karena dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh hakim di pengadilan.

Selain itu, terdapat penyebab lain, yaitu mengacu pada hukum tata usaha militer atau administrasi prajurit dan hukum disiplin prajurit. Adapun aturan pemecatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

Tabiat atau perbuatan yang dimaksud yaitu menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, melakukan tindak pidana dan atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap.

Alasan lain anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat yaitu apabila melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri, meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana, dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya, serta perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.

Anggota TNI yang dipecat tidak dengan hormat masih memiliki kewajiban, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59. Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari DKP, berkewajiban memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya, dan selama 2 tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari DKP wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara terkait LGBT, aturannya tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Beleid itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Polisi Tangkap Semua Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Eks PM Pakistan Imran Khan Tuding Militer Berupaya Hancurkan Partainya

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat  konferensi pers setelah insiden penembakan selama long march di Wazirabad, di Shaukat Khanum Memorial Cancer Hospital & Research Center di Lahore, Pakistan 4 November 2022. REUTERS/Mohsin Raza/File Foto
Eks PM Pakistan Imran Khan Tuding Militer Berupaya Hancurkan Partainya

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menuduh militer dan badan intelijennya terang-terangan berusaha menghancurkan partai politiknya.


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.


Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

5 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

6 hari lalu

Orang-orang termasuk pengacara penggugat memegang spanduk dan bendera, setelah pengadilan rendah memutuskan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, di luar pengadilan distrik Nagoya, di Nagoya, Jepang tengah, 30 Mei 2023. Kyodo. Mandatory credit Kyodo via REUTERS
Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

Meskipun jajak pendapat menunjukkan sekitar 70% masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis, Partai PM Kishida yang konservatif menentangnya.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

6 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman berat pada dua prajurit TNI terlibat membawa sabu dan ekstasi.


Sederet Pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto, Termasuk Setelah Gibran Dipanggil PDIP

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bertemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat bersilaturahim pada hari pertama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin, 2 Mei 2022. Dalam pertemuan ini membahas tentang politik maupun ekonomi. Menurut Presiden, hal terpenting dari pertemuan tersebut adalah silaturahmi dan saling bermaafan. Foto :
Sederet Pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto, Termasuk Setelah Gibran Dipanggil PDIP

Prabowo Subianto dan Jokowi bertemu lagi, setelah Gibran dipanggil PDIP. Di mana saja keduanya terlihat bersama?


Menara Istana Sebar Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan, Polda: Sudah Kantongi Pelaku

10 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin upacara pelepasan pasukan tim evakuasi WNI yang akan berangkat ke Sudan dari Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 24 April 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Menara Istana Sebar Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan, Polda: Sudah Kantongi Pelaku

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki video hoaks Panglima TNI dukung Anies Baswedan.


Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

12 hari lalu

Swatch Pride Collection. swatch.com
Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

Malaysia dilaporkan menyita 164 jam tangan buatan merk Swiss, Swatch, karena mendukung LGBT.