Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kuasa Hukum soal Alasan Mardani H Maming Sidang Virtual dari Singapura

image-gnews
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham, mengatakan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi atas terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani hadir virtual saat sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam, 18 April 2022.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” kata Irfan Idham kepada wartawan, Senin malam, 18 April 2022.
 
Dalam sidang tersebut, Mardani H Maming hadir secara online bersama tiga orang saksi lainnya. Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ketua majelis hakim Yusriansyah meminta Mardani Maming untuk hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
 
Menurut Irfan, kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sebab, Mardani H Maming saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
 
Irfan Idham menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan. Pihaknya sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga telah memenuhi kewajiban hukum.
 
"Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata Irfan.
 
Ia berkata Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Mardani Maming telah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Alhasil, kata Irfan, berdasarkan pasal 119 Juncto pasal 179 KUHAP, Mardani Maming telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
 
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono," kata Irfan Idham.
 
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, meminta pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
 
"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.
 
"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," lanjut Yusriansyah.
 
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," tegas Yusriansyah.
 
Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
 
Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."
 
"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah. 
 
Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono dicecar aliran dana dari suaminya. Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
 
Mardani H Maming hendak dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan gratifikasi izin tambang dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

4 menit lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

40 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

14 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

22 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI yang memecat langsung kelima oknum karyawan yang terbukti melanggar etika pasar modal.


Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.  PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

Setekah Kaesang, KPK juga menerima laporan dugaan gratifikasi jet pribadi oleh Bobby Nasution.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

1 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.