TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham, mengatakan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi atas terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani hadir virtual saat sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam, 18 April 2022.
“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” kata Irfan Idham kepada wartawan, Senin malam, 18 April 2022.
Dalam sidang tersebut, Mardani H Maming hadir secara online bersama tiga orang saksi lainnya. Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ketua majelis hakim Yusriansyah meminta
Mardani Maming untuk hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
Menurut Irfan, kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sebab, Mardani H Maming saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Irfan Idham menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan. Pihaknya sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga telah memenuhi kewajiban hukum.
"Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata Irfan.
Ia berkata Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Mardani Maming telah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Alhasil, kata Irfan, berdasarkan pasal 119 Juncto pasal 179 KUHAP, Mardani Maming telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono," kata Irfan Idham.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, meminta pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.
"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," lanjut Yusriansyah.
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," tegas Yusriansyah.
Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."
"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah.
Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono dicecar aliran dana dari suaminya. Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Mardani H Maming hendak dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan gratifikasi izin tambang dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015.