Kata Kuasa Hukum soal Alasan Mardani H Maming Sidang Virtual dari Singapura

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham, mengatakan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi atas terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani hadir virtual saat sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam, 18 April 2022.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” kata Irfan Idham kepada wartawan, Senin malam, 18 April 2022.
 
Dalam sidang tersebut, Mardani H Maming hadir secara online bersama tiga orang saksi lainnya. Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ketua majelis hakim Yusriansyah meminta Mardani Maming untuk hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
 
Menurut Irfan, kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sebab, Mardani H Maming saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
 
Irfan Idham menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan. Pihaknya sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga telah memenuhi kewajiban hukum.
 
"Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," kata Irfan.
 
Ia berkata Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Mardani Maming telah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Alhasil, kata Irfan, berdasarkan pasal 119 Juncto pasal 179 KUHAP, Mardani Maming telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
 
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono," kata Irfan Idham.
 
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, meminta pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
 
"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.
 
"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," lanjut Yusriansyah.
 
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," tegas Yusriansyah.
 
Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.
 
Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."
 
"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah. 
 
Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono dicecar aliran dana dari suaminya. Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
 
Mardani H Maming hendak dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan gratifikasi izin tambang dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. 







Pengacara: Eddy Hiariej tidak Pernah Minta Dua Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Eddy Hiariej tidak Pernah Minta Dua Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan gratifikasi


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


Fikih Peradaban Gagasan Ketua Umum PBNU Dinilai Bisa Jadi Kunci Reformasi Agama di Indonesia

2 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Ketua PBNU Amin Said Husni (kiri) dan Wasekjen Rahmat Hidayat Pulungan (kanan) memberikan keterangan pers peluncuran Mars Satu Abad NU di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat 6 Januari 2023. PBNU secara resmi meluncurkan Mars Satu Abad NU yang berjudul Merawat Jagat Membangun Peradaban dengan lirik diciptakan oleh Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dan aransemen musik oleh Tohpati. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Fikih Peradaban Gagasan Ketua Umum PBNU Dinilai Bisa Jadi Kunci Reformasi Agama di Indonesia

Gagasan fikih peradaban dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu dinilai dapat menjadi kunci dari reformasi agama di Indonesia maupun global.


PBNU Dukung Pengesahan RUU PPRT : Wujud Kepatuhan Agama

2 hari lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna tersebut DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
PBNU Dukung Pengesahan RUU PPRT : Wujud Kepatuhan Agama

Perwakilan PBNU, Aniq Nawawi, mendukung pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menjadi RUU Inisiatif DPR.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Persentase Kepercayaan Terhadap Polri Naik 70,8 Persen, Repsons Kompolnas hingga PBNU

2 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 22 April 2022. Sebanyak 30.000 pasukan gabungan dari TNI, POLRI, SAR, DAMKAR dan dinas terkait disiagakan untuk menjaga kamtibmas saat arus mudik lebaran dan hari raya Idul Fitri 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Persentase Kepercayaan Terhadap Polri Naik 70,8 Persen, Repsons Kompolnas hingga PBNU

Persentasenya Kepercayaan terhadap Polri meningkat mencapai 70,8 persen menurut sigi Indikator Politik Indonesia. Apa respons sejumlah pihak?


PBNU Berharap Polri Bisa Jaga Tingkat Kepercayaan Publik dengan Kerja Nyata

2 hari lalu

Saifullah Yusuf mengayuh becak saat berangkat mendaftar peserta pilkada Kota Pasuruan ke KPUD setempat, 6 September 2020. Foto: Istimewa
PBNU Berharap Polri Bisa Jaga Tingkat Kepercayaan Publik dengan Kerja Nyata

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengatakan kerja nyata dan konkret yang dilakukan jajaran Polri telah mampu mengembalikan kepercayaan publik.


Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membantah pernah sebut istri Kabareskrim Evi Celiyanti, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham


Anies Baswedan Mulai Dekati Pemilih NU, Said Aqil: Ya Boleh-boleh Saja

4 hari lalu

KH Said Aqil Siradj
Anies Baswedan Mulai Dekati Pemilih NU, Said Aqil: Ya Boleh-boleh Saja

Said Aqil Siradj tak keberatan dengan langkah bakal capres usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan dekati konstituen Nahdlatul Ulama.


Tak Masalah Timnas Israel ke Indonesia, Ketum PBNU: Belum Tentu Palestina Rugi

4 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (kanan) saat ditemui usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, korban masih dirawat usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, Minggu, 26 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Masalah Timnas Israel ke Indonesia, Ketum PBNU: Belum Tentu Palestina Rugi

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, meminta pihak-pihak yang menolak timnas Israel tampil di Piala Dunia U-20 di Indonesia juga turut memberi solusi.