Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Febriyan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah mulai membahas substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah dimulai sejak Senin, 28 Maret 2022.

DIM Pemerintah yang berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Substansi baru di antaranya mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual. Draf DPR memuat lima jenis kekerasan yakni; pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual, dan perkawinan paksa.

"Tujuh jenis kekerasan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang lain," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 Maret 2022.

Selain tujuh jenis tindak pidana di atas, pemerintah juga mengajukan sejumlah kekerasan lainnya masuk dalam kategori kekerasan seksual. Di antaranya; perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, perbuatan cabul dan eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan, dan eksploitasi seksual.

Kemudian, aborsi, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah kekerasan di atas sebetulnya sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan aturan lainnya. Namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS. Tujuannya, ujar Edward, sebagai penegasan bahwa hukum acara dan perlindungan dalam RUU TPKS juga berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan yang akan diundangkan di kemudian hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengapa demikian? Sebab, data Komnas HAM dan KPAI dll, menunjukkan, ada 6.000 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, tapi yang sampai pengadilan kurang dari 300 kasus atau tidak sampai 5 persen. Berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita," ujarnya.

Edward mengatakan, pemerintah akan mengatur secara detail hukum acara mengenai kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU TPKS ini.

"Jadi dibutuhkan bridging article ini, pasal yang bisa menjembatani dari segi hukum acara, bahwa sudah tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk memproses kasus ketika kurang bukti dan sebagainya. Hukum acara di sini sangat spesifik dan sangat rinci untuk betul-betul menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Segala tindak pidana kekerasan seksual di luar undang-undang ini, berlaku hukum acara sebagainya diatur dalam UU TPKS," ujar Ketua Gugus Tugas RUU TPKS dari Pemerintah ini.

Edward mengatakan, RUU TPKS akan mempermudah dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Misalnya, satu saksi dan alat bukti lainnya sudah cukup untuk suatu kasus kekerasan seksual diproses. Untuk korban pemerkosaan yang biasanya tidak ada saksi lain, maka bisa menggunakan visum. Hasil visum bisa masuk jadi alat bukti.

DIM RUU TPKS dari pemerintah ini masih akan dibahas berutut-turut-turut hingga 31 Maret. DPR dan Pemerintah menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai sebelum penutupan masa sidang ini. Pembahasannya diharapkan bisa selesai pada 5 April untuk selanjutnya bisa diambil keputusan untuk disahkan.

"RUU ini karena memang sudah mendesak dibutuhkan, pembahasannya akan dilaksanakan maraton. Pagi-siang-malam akan kami lakukan pembahasan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, Kamis pekan lalu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

1 hari lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

Giring Ganesha mengatakan PSI siap menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2024 dan menargetkan lolos ke DPR RI.


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

1 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

2 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

4 hari lalu

Presenter Muhammad Farhan, mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif di bawah Partai NasDem dalam Pemilu 2019.  TEMPO/Nurdiansah
Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

Muhammad Farhan menyebut Komisi I DPR mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menunjuk Menkominfo definitif


Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

4 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap istri keduanya yang melaporkan dia ke MKD dan polisi.


Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dengan Pemerintah

5 hari lalu

Lita Anggraini (tengah), Koordinator Nasional JALA PRT serta pendiri Forum Diskusi Perempuan Yogya saat berada di kantor sekretariat, Terogong, Jakarta Selatan, 13 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dengan Pemerintah

Lita Anggraini mendesak DPR agar segera membahas RUU PPRT mengingat waktu pembahasan yang tersedia hanya pada masa sidang saat ini


PKS Sebut Terduga Pelaku KDRT Bukhori Yusuf Sudah Mundur Sebelum Dilaporkan ke MKD

5 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
PKS Sebut Terduga Pelaku KDRT Bukhori Yusuf Sudah Mundur Sebelum Dilaporkan ke MKD

Adang Daradjatun mengatakan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari DPR dan partainya, PKS berbulan-bulan sebelum dilaporkan ke MKD.