TEMPO.CO, Jakarta - Pramono Anung, Rano Karno, dan Tri Rismaharini atau Risma sama-sama telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya demi maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Diketahui, Pramono Anung menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet. Sementara Risma menjabat sebagai Menteri Sosial. Keduanya merupakan menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan, Rano Karno merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, di mana perbedaan pengunduran ketiga calon yang maju di Pilkada 2024 itu?
Dimulai dari Rano, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Beno Muhamad Ibnu, mengatakan, surat pengunduran diri Rano sebagai anggota DPR sudah memenuhi syarat.
Diketahui, Rano mengundurkan diri dari DPR karena berkontestasi di Pilkada Jakarta sebagai bakal calon wakil gubernur. Surat pengunduran diri Rano disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta.
"Sudah diterima KPU Jakarta," kata Beno lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Beno menjelaskan, penyerahan surat keterangan atas pengunduran diri Rano yang diterbitkan oleh DPR, lalu disampaikan ke KPU Jakarta itu seharusnya sudah memenuhi syarat pencalonan mantan Wakil Gubernur Banten tersebut.
"Sebagai syarat formil di KPU, sudah lengkap," ujar Beno.
Keputusan Rano mundur sebagai anggota DPR diambil setelah mendaftar sebagai pasangan bakal calon ke KPU Jakarta. Rano mendampingi Pramono di Pilkada Jakarta.
Aktor dengan panggilan 'Si Doel' ini mengirim surat pengunduran dirinya ke Sekretariat Jenderal DPR pada 26 Agustus 2024. Surat keterangan dari DPR soal pengunduran diri itu juga telah diterima secara resmi oleh KPU.
Sekretariat Jenderal DPR merespons surat pengunduran diri Rano dengan menerbitkan surat Nomor 338.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar itu disampaikan juga ke KPU.