TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional 2020. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah menerima surat dari pimpinan Komisi VIII DPR terkait penarikan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun ini.
"Kami terima kasih kalau itu bisa dikeluarkan (dari Prolegnas), sehingga bisa mengurangi beban Prolegnas kami," kata Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas 2020 hari ini, Selasa, 30 Juni 2020.
Baca juga:
Supratman mengatakan semua RUU yang masuk Prolegnas 2020 ditargetkan rampung pada Oktober mendatang. Jika diperkirakan tak selesai, ia menyarankan setiap komisi mengeluarkan RUU terkait dari Prolegnas 2020 terlebih dulu.
Menurut Supratman, RUU terkait bisa kembali diusulkan masuk Prolegnas 2021 pada bulan Oktober nanti. Politikus Gerindra ini mengatakan penyusunan Prolegnas 2021 akan dibahas Oktober nanti sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 diketok.
"Kalau belum bisa diselesaikan sampai Oktober mending dikeluarkan lebih dulu kemudian secara realistis dipertimbangkan kembali dan kami jamin kalau tetap jadi usulan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2021," kata Supratman.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebelumnya menjadi satu dari 50 RUU Prolegnas 2020 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Januari lalu. Sejumlah kelompok masyarakat sipil telah berulang kali mendesak agar RUU ini segera disahkan demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik lantaran pembahasannya berjalan alot. "Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu tidak mudah, jadi kami menarik," kata Marwan dalam rapat.
Sulitnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dimaksud Marwan menyangkut adanya penolakan dari sejumlah pihak. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera misalnya, dalam berbagai kesempatan menolak dan menilai RUU PKS membuka ruang bagi LGBTQ.
Selain menarik RUU PKS, Komisi VIII DPR mengusulkan RUU anyar, yakni RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Daftar Prolegnas hasil evaluasi ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah.