Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

image-gnews
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Iklan

INFO NASIONAL- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, kembali mendukung sikap tegas jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati. Hidayat mengingatkan kepada mereka yang menolak agar konsisten dengan pelaksanaan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.  Dalam praktek hukum juga hanya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

“ Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (PA). Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyatakan pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU PA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 14 Januari. 

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyatakan,   meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2). “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Menurut HNW, UU PA  jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan / atau psikotropika.  

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung  tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat,  sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.  “Ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen  kejahatan toh masih ada. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera,” ujarnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dukungan  hukuman mati terhadap Hery Wiryawan, kata HNW merupakan komitmennyamemberantas dan mencegah kekerasan serta  kejahatan seksual. Karenanya  HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperbaiki sesuai aspirasi publik.  Antara  lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini. 

Secara tegas, HNW juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak.  Seharusnya, norma hukum yang dijadikan acuan hukum oleh Komnas adalah yang berlaku di Indonesia. 

“Setiap negara memiliki kedaulatan  menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negaranya. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD NRI tahun 1945 dan UU PA yang melegalkan hukuman mati.  Dengan  logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati, yang bisa menghadirkan efek jera,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR

33 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR

Agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024.


Ketua MPR Dorong Peningkatan Bisnis Kuliner Tanah Air

19 Agustus 2024

Ketua MPR RI Bambang Soestyo saat menghadiri pembukaan Restoran Rumarasa Nusantara, di Jl Mpu Sendok Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Dorong Peningkatan Bisnis Kuliner Tanah Air

Bisnis kuliner memiliki efek berganda ke berbagai sektor, serta berpotensi mengundang wisatawan.


Ketua MPR Kaji Makna Kemerdekaan Dalam Kehidupan Kebangsaan

17 Agustus 2024

Bambang Soesatyo bersama Presiden RI Joko Widodo melaksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) HUT RI ke-79 di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Jum'at 16 Agustus 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Kaji Makna Kemerdekaan Dalam Kehidupan Kebangsaan

Ulang tahun kemerdekaan harus dijadikan wahana instrospeksi dan mawas diri untuk meninjau kembali makna kemerdekaan dalam perjalanan kehidupan kebangsaan.


Bamsoet Jadi Wakil Ketua Abujapi, Dorong Peningkatan Profesionalisme Satpam

1 Juli 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Kunjungan pengurus ABUJAPI, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Bamsoet Jadi Wakil Ketua Abujapi, Dorong Peningkatan Profesionalisme Satpam

Saptam perlu pelatihan menggunakan senjata api. Bamsoet mendorong Abujapi bekerja sama dengan berbagai organisasi dalam keluarga besar TNI/Polri.


Bamsoet Dukung Sean Gelael Kembali Rebut Podium di Brasil

1 Juli 2024

Tim WRT 31, Sean Gelael, Darren Leung, Augusto Farfus, meraih juara kedua dalam balap 24 jam Le Mans di Circuit de la Sharte, Prancis, 17 Juni 2024. Foto dok. MPR.
Bamsoet Dukung Sean Gelael Kembali Rebut Podium di Brasil

Kemenangan di Prancis dan Italia jadi bekal Sean Gelael bersama timnya memanaskan persaingan di kelas LMGT3.


Alarm Mudarat Amendemen UUD 1945

10 Juni 2024

Alarm Mudarat Amendemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945 dinilai tidak relevan dengan konteks politik saat ini. Tak ada urgensinya mengamendemen UUD 1945.


Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

8 Juni 2024

Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mencederai kepentingan publik.


Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 Mei 2024

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

30 April 2024

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

22 April 2024

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.