TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Berikut kilas balik perjalanan UU TPKS dari sebelum hingga disahkan yang memakan waktu 10 tahun lamanya:
Diinisiasi Sejak 2012
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menginisiasi RUU TPKS sejak 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual).
Melansir situs resmi Komnas Perempuan, penyusunan draft RUU PKS dilakukan sejak 2014. Penyusunannya yaitu melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog, dan penyelarasan berbagai fakta dan teori. Pada Mei 2016, untuk pertama kali RUU PKS dibahas di DPR RI. Namun, berulang kali harus keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
Masuk Prolegnas 2016
Diberitakan Tempo pada 25 Mei 2016, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati RUU PKS masuk prioritas Prolegnas 2016. Pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna oleh Komisi VII DPR RI.
Tarik Ulur dan Pembahasan yang Lamban
RUU PKS yang masuk ke prolegnas mulai dilakukan pembahasan sejak 2018. Namun demikian, pembahasan berlangsung lamban. Bahkan pada Juli 2020, RUU PKS justru dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR. Keputusan ini diambil lantaran pembahasannya dinilai agak sulit.
Setahun berselang, pada 2021, RUU PKS kembali masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Pada Agustus 2021, RUU PKS kemudian resmi berganti nama menjadi RUU TPKS. Lalu, masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin, 6 Desember 2021.
Disahkan Menjadi UU pada 2022
Setelah menanti selama 10 tahun, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada Selasa, 12 April 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI. Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Tyas Retno Wulan, mengatakan pengesahan ini merupakan buah dari perjuangan panjang.
"Pengesahan ini merupakan buah perjuangan panjang selama 10 tahun terakhir dari berbagai elemen, mulai dari Komnas Perempuan, Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia hingga para aktivis perempuan," kata Tyas dikutip dari Antara.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban