Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bedah Visi Misi Jokowi, Komnas HAM Soroti 4 Kasus Ini

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Kepala BNPB Doni Monardo (keempat kanan) meninjau Program Tagana Masuk Sekolah dan Kampung Siaga Bencana di SDN Panimbang Jaya 1, Pandeglang, Banten, Senin 18 Februari 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Kepala BNPB Doni Monardo (keempat kanan) meninjau Program Tagana Masuk Sekolah dan Kampung Siaga Bencana di SDN Panimbang Jaya 1, Pandeglang, Banten, Senin 18 Februari 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara memberikan catatan terkait bedah visi misi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di kantornya, Selasa, 19 Februari 2019. Menurut Beka, visi misi Jokowi - Ma'ruf belum jelas membahas toleransi dan penegakan hukum dalam pelanggaran hak kebebasan beragama dan beribadah.

Baca: Kubu Jokowi Penuhi Undangan Komnas HAM untuk Bedah Visi Misi

Beka merujuk pada empat kasus terkait kebebasan beragama dan beribadah, yakni kasus Syiah Sampang, kasus Ahmadiyah Transito, kasus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, dan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor. Keempat hal tersebut tak disinggung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, yang datang dalam acara bedah visi misi di kantor Komnas HAM.

"Itu sebenarnya harus jadi PR (pekerjaan rumah) dari Jokowi di sisa masa jabatannya dan harus ada dalam strategi visi misi ke depan," kata Beka kepada Tempo, Selasa, 19 Februari 2019.

Beka mengingatkan, dua dari empat kasus tersebut sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa jemaat boleh membangun dan menggunakan gereja mereka untuk beribadat.

Baca juga: Debat Pilpres, Komnas HAM Nilai 2 Calon Tak Paham Konteks HAM

GKI Yasmin sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Jemaat juga dilarang beribadah di gereja tersebut. Nasib serupa dialami jemaat HKBP Filadelfia Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses perizinan membangun rumah ibadah yang diurus jemaat tersendat oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi juga membangkang terhadap putusan MA agar izin segera diterbitkan.

Beka juga mengungkit kondisi warga Syiah Sampang dan Ahmadiyah Transito yang sudah lama bertahan di pengungsian. Sekitar 200 orang menyerang warga penganut Syiah di Sampang, Madura, yang tengah merayakan Lebaran Ketupat pada Agustus 2012.

Penolakan dan penyerangan ini jugalah yang dialami oleh jemaah Ahmadiyah di Ketapang, Lingsar, Lombok Barat pada 2006. Akibatnya, warga Ahmadiyah terpaksa mengungsi di Asrama Transito milik Pemerintah Nusa Tenggara Barat.

"Syiah Sampang sudah tujuh tahun di pengungsian, Ahmadiyah sudah tiga belas tahun," kata Beka.

Baca juga: 4 Hal Ini Jadi Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi

Beka pun menyatakan belum puas terhadap bedah visi misi yang disampaikan Arsul. Menurut dia, isu kebebasan beragama dan beribadah itu belum dielaborasi oleh kubu Jokowi - Ma'ruf, baik di atas kertas maupun dalam narasi kampanye selama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

6 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

7 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

16 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

16 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

18 jam lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

22 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?