Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Keluarkan Perpres Aturan Berpakaian di Acara Negara

Presiden Jokowi dan Ibu Negara menyapa para peserta upacara peringatan HUT RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018. Seperti pada tahun sebelumnya, kali ini sejumlah petinggi negara juga mengenakan pakaian adat dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih untuk HUT RI di Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi dan Ibu Negara menyapa para peserta upacara peringatan HUT RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018. Seperti pada tahun sebelumnya, kali ini sejumlah petinggi negara juga mengenakan pakaian adat dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih untuk HUT RI di Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi pada 21 Agustus 2018. Perpres ini dikeluarkan untuk menjalankan perintah Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Baca: Erick Thohir Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Ini Pesan Aprindo

Dalam Perpres ini yang disebut dengan Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.

"Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini dikutip dari halaman resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, pada Ahad, 9 September 2018.

Menurut Perpres ini, pakaian pada Acara Kenegaraan, terdiri atas: a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan d. pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Baca: Khofifah Pastikan Dukungannya untuk Jokowi - Ma'ruf

PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Adapun yang dimaksud dengan pakaian dinas, yakni pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Sedangkan untuk pakaian nasional, Perpres ini mengaturnya berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

“Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum

48 menit lalu

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo siap melaksanakan mandat memenangkan Ganjar Pranowo dalam ajang Pilpres 2024. Foto diambil Jumat, 21 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo membantah isu keretakan hubungan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik saat Bertemu KAHMI: Siapapun Penerusnya Harus Punya Persepsi Sama Hadapi Tantangan

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik saat Bertemu KAHMI: Siapapun Penerusnya Harus Punya Persepsi Sama Hadapi Tantangan

Presiden Jokowi mengklarifikasi tentang cawe-cawe politik saat menerima jajaran Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Kepresidenan


Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

Presiden Jokowi menyarankan agar penerima bonus SEA Games 2023 untuk menggunakan uang hadiah untuk investasi jangka panjang. Apa alasannya?


Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

Presiden Jokowi memberikan bonus dengan total sebesar Rp 289 miliar sebagai penghargaan terhadap atlet dan pelatih peraih medali SEA Games 2023.


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

2 jam lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

2 jam lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

Partai Buruh meminta Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani menghadiri sidang lanjutan gugatan omnibus law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.


Kaesang Disorong PSI Jadi Calon Wali Kota Depok, PDIP Ingatkan Jangan Gabung Partai Lain

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Steering Comitee Kongres V PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konferensi pers menjelang Kongres PDIP di Grand Inna Beach, Bali pada Rabu, 7 Agustus 2019. Dewi Nuria/TEMPO
Kaesang Disorong PSI Jadi Calon Wali Kota Depok, PDIP Ingatkan Jangan Gabung Partai Lain

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat tak masalah dengan dengan adanya dukungan terhadap Kaesang untuk maju Pilkada Depok 2024 mendatang.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

3 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay, tapi belum Tentu Saksikan Pertandingan Indonesia vs Argentina

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional Jembatan Kretek II di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 2 Juni 2023. Dok. Istimewa
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay, tapi belum Tentu Saksikan Pertandingan Indonesia vs Argentina

Presiden Jokowi memastikan dirinya bakal menonton konser musik Coldplay pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.


Jokowi Berikan Bonus hingga Rp289 Miliar ke Ratusan Atlet SEA Games 2023

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Berikan Bonus hingga Rp289 Miliar ke Ratusan Atlet SEA Games 2023

Presiden Jokowi memberikan bonus hingga Rp289 miliar kepada 599 atlet yang bertanding di SEA Games 2023 di Kamboja.