TEMPO.CO, Medan - Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tampaknya akan memasuki babak baru. Hal tersebut berdasarkan beredarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut).
Dalam surat bernomor B/277/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret tersebut, tertulis bahwa KPK memberikan pemberitahuan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Kasus Gatot Pujo, KPK Lanjutkan Pemeriksaan 11 Eks Anggota DPRD
Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman mengatakan belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar. "Sabar ya rekan-rekan, saya masih libur dan Senin baru ke kantor. Tapi saya memang sudah tau informasi ini," ujar Wagirin saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Maret 2018.
Baca: Periksa 46 Anggota DPRD Sumut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam daftar yang tertulis dalam surat tersebut, terdapat 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang disebut menjadi tersangka. Semuanya merupakan anggota dan eks anggota DPRD Sumatera Utara yang mengikuti pemeriksaan paralel oleh KPK pada 29 Januari hingga 3 Februari 2018.
Kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho ini juga telah menjerat 13 orang lainnya yang telah divonis bersalah. Pada 29 Januari 2018, KPK telah memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara berkaitan dengan kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014 ini. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut telah dilakukan KPK sejak 2015.