TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD. Kedua mantan anggota DPRD itu disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Selasa, 28 Juli 2020. Adapun dua tersangka yang ditahan itu adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Ahmad Hosein akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Salah satu tersangka dinyatakan reaktif Covid-19. Karena itu, sebelum dibawa ke Rutan, mereka dibawa terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua orang tersebut merupakan bagian dari 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan APBD. Sebanyak 11 tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu. Sedangkan, satu tersangka dengan nama Nurhasanah belum ditahan hari ini karena dinyatakan reaktif Covid-19. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK menduga 14 tersangka itu menerima hadiah dari Gatot dengan empat tujuan, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD. Lalu persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian ada pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Sebanyak 7 pimpinan DPRD, 7 ketua fraksi dan 38 anggota DPRD Sumatera Utara juga sudah diproses hukum.