TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2012-2014.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut
"Menyatakan terdakwa Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Selain itu, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim Hastopo juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata dia.
Hakim mencabut hak politik keempat anggota DPRD Sumatera Utara tersebut dengan pertimbangan jabatan gubernur yang dia emban saat melakukan tindak pidana. Menurut hakim, mereka telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat. Hakim mencabut hak politik para terdakwa untuk menghindari terpilihnya pejabat yang pernah terlibat korupsi.
Baca juga: 4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka. KPK mensinyalir puluhan anggota DPRD Sumatera Utara menerima duit suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap dilakukan untuk melancarkan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Selain itu, suap diberikan guna membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. KPK mencatat total duit Gatot yang mengalir ke mereka mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima jatah Rp 300-350 juta.
Atas vonis tersebut, Rijal Sirait menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua. Sedangkan, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi menyebut dirinya akan pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari.