TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut. Hasil penyidikan menghasilkan berkas dakwaan yang super tebal.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut
Tebalnya berkas dakwaan terlihat saat pengacara untuk empat anggota DPRD, Bengchu Sihombing mengambil berkas di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Bengchu merupakan pengacara untuk Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Bengchu mengatakan belum tahu tebal dakwaan yang dia bawa. "Enggak tahu, belum dihitung," katanya di depan gedung KPK.
Tebalnya tumpukan kertas yang dia bawa mencapai setinggi pinggang orang dewasa atau sekitar satu meter. Saking tebalnya dakwaan itu, Bengchu perlu membawanya dengan troli menuju mobil.
Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan. Total KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca: 4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, KPK menduga suap itu diberikan agar para legislator membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Dari 38 tersangka, 12 di antaranya akan masuk proses persidangan. Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.