TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap fungsi dan kewenangan legislator DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini (Senin) penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Para mantan Anggota DPRD Sumut tersebut sebelumnya ditahan KPK sejak Rabu, 22 Juli 2020. Mereka adalah Sudirman Halawa (SH), Ramli (R), Syamsul Hilal (SHI), Irwansyah Damanik (ID), Megalia Agustina (MA), dan Ida Budiningsih (IB) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK telah mengumumkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada Kamis, 30 Januari 2020. Dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) telah ditahan sejak Selasa, 28 Juli 2020.
Untuk satu tersangka lain, yakni Nurhasanah (N), KPK menerima informasi bahwa setelah yang bersangkutan mengikuti rapid test didapatkan hasil reaktif sehingga komisi menjadwalkan ulang pemanggilan.
Para mantan Anggota DPRD Sumut ini diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga terlibat dalam empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, para mantan Anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.