TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD Sumatera Utara.
Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Rabu, 22 Juli 2020.
Adapun sebelas tersangka yang ditahan hari ini adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
KPK sebenarnya menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Namun, 3 tersangka tak memenuhi panggilan, yaitu Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. KPK meminta ketiga tersangka itu untuk segera memenuhi panggilan KPK.
KPK menduga 14 tersangka itu menerima hadiah dari Gatot dengan empat tujuan, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Sebanyak 7 pimpinan DPRD, 7 ketua fraksi dan 38 anggota DPRD Sumatera Utara juga sudah diproses hukum.