TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Nasdem lolos verifikasi partai politik. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada tiga indikator dalam verifikasi yaitu kepengurusan, keterlibatan perempuan 30 persen, dan verifikasi tempat kantor partai politik hingga nanti Pemilu 2019. "Ketiga indikator sudah terpenuhi oleh partai Nasdem," kata Hasyim di kantor DPP Partai Nasdem, Ahad, 28 Januari 2018.
Hasyim mengatakan Partai Nasdem memenuhi syarat keterlibatan perempuan dengan mengajukan sembilan nama. Soal kepengurusan partai dan kantor partai, menurut Hasyim juga telah memenuhi persyaratan.
Baca:
KPU Verifikasi Parpol, Partai Nasdem: Tak Ada yang Dikhawatirkan
Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 ...
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya paloh bersyukur partainya telah lulus verifikasi. Pertainya, kata Surya, telah melakukan persiapan beberapa bulan sebelumnya. "Kami akan bekerja lebih keras, berani mengoreksi diri, dan mengatur dengan lebih ketat."
Menurut Surya, KPU tidak boleh ragu mendiskualifikasi jika ada partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi. "Jika ragu, bahaya ini KPU. Kami tidak ingin institusi (KPU) amatir, kami ingin negara kita maju," kata Surya.
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Baca juga:
Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai ...
Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas ...
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampel dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. Demi kemudahan, KPU tidak perlu ke lapangan, cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pascaputusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.