TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahap verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 pada pekan depan, Senin, 28 Januari 2018. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi faktual yakni, 12 partai politik peserta pemilu 2014, dan 4 partai baru.
"Verifikasi faktual akan dilaksanakan tiga hari, 28-30 Januari 2018," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Evi menjelaskan, pada 28-30 Januari tersebut merupakan waktu verifikasi faktual partai di tingkat pusat dan provinsi. "Untuk kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 30 Januari sampai 1 Februari 2018," kata Evi.
Baca juga: KPU Hentikan Sementara Proses Verifikasi Faktual 4 Parpol Baru
Tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR beberapa hari lalu.
Dalam rapat itu disepakati bahwa verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.
Baca juga: Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU
KPU memangkas waktu tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019 dari 14 hari menjadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2011.
Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.