TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang PDIP meminta agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Utara mengambil alih tahapan pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah setelah pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dinilai dipersulit.
“Kami juga besok (16 September 2024) akan melayangkan surat ke KPU RI supaya tahapan selanjutnya diambil alih oleh setingkat diatasnya,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu, saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Setember 2024.
Sarma mengatakan permohonan ini dilayangkan karena pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah mendaftar pemilihan bupati. Sehingga PDIP meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu karena seringkali melakukan tindakan di luar hukum.
Sarma bercerita, pendaftaran Masinton-Mahmud sempat tersendat sebelum akhirnya diterima KPU Tapanuli Tengah pada 14 September kemarin. Menurutnya, tiga komisioner menolak menandatangani Berita Acara pendaftaran tanpa alasan jelas. Bahkan, KPU menawarkan model Berita Acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Sontak tim Masinton-Mahmud menolak.
Berita Acara diteken setelah berdebat selama enam jam dan konsultasi ke KPU Sumut. “Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya mereka membuat Berita Acara dan sudah kami terima,” kata Sarma.
Sarma tidak mengetahui alasan KPU menolak menerima langsung pasangan Masinton dan Mahmud. Padahal, kata dia, pasangan ini sudah melengkapi semua persyaratan dan memperoleh cukup kursi untuk dicalonkan.
Tempo berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli, Helman Tambunan. Namun, pesan konfirmasi Tempo belum berbalas hingga berita ini ditulis.
Penolakan akhir pekan kemarin bukan yang pertama. Masinton-Mahmud sempat ditolak mendaftar pada 4 September lalu ketika KPU memperpanjang pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal.
Sarma bercerita, awalnya mereka hendak mendaftar. Namun, pihaknya tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Akhirnya mereka berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapanuli Tengah untuk mendaftar secara manual.
“Tapi ketika kami mau mendaftarkan secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat Berita Acara penolakan pendaftaran,” kata Sarma.
Padahal, kata Sarma, saat itu perolehan suara PDIP cukup untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XXII/2024. Bahkan, perolehan suara Masinton-Mahmud lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.
Masinton juga sempat marah ke KPU saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Awalnya, anggota Komisi XI ini memprotes KPU RI lantaran KPU Tapanuli Tengah tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan karena terkendala akses Silon. Ia juga mengaku tak mendapatkan Berita Acara penolakan pendaftaran.
KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah satu dari 41 daerah yang memiliki calon tunggal setelah batas penutupan pendaftaran 29 Agustus kemarin.
KPU kembali membuka pendaftaran pda 12-14 September untuk daerah calon tunggal. Di samping itu, KPU RI mengubah syarat partai politik boleh menggeser dukungan untuk pasangan lain dengan hanya melayangkan surat pemberitahuan. Sebelumnya, KPU mewajibkan parpol mendapat persetujuan tertulis dari koalisi lama jika ingin mengusung pasangan lain.
Pilihan Editor: Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah