TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyebut perpanjangan waktu pendaftaran dan penghapusan syarat persetujuan partai koalisi tidak terlalu banyak membatalkan Pilkada calon tunggal di berbagai daerah.
Ia mengatakan pendaftaran dan penghapusan syarat persetujuan partai koalisi yang lama awalnya diyakini akan bisa mengurangi calon tunggal di sejumlah daerah. Kendati demikian, ia menuturkan tidak semua daerah akan bertambah calonnya.
“Dari 41 daerah tersebut, lebih banyak daerah yang tetap bercalon tunggal dari pada yang bertambah. Kalaupun ada yang bertambah diperkirakan tidak lebih dari 6 daerah saja,” kata Titi Anggraini kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal. Sehingga masyarakat memiliki keragaman pilihan pada pilkada.
Komisi Pemilihan Umum RI telah memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah dua kali bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Perpanjangan pertama dibuka pada 2-4 September 2024. Namun, KPU RI dikritik karena mewajibkan partai politik mencari persetujuan dari koalisi lama jika ingin mendukung pasangan calon lain.
KPU kemudian menerbitkan Surat Nomor 2038 pada 11 September 2024 atau sehari setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Lewat surat ini, KPU RI memperpanjang pendaftaran dari 12-14 September. KPU juga mencabut syarat persetujuan tertulis bagi partai yang mau mengalihkan dukungan dengan hanya membuat surat pemberitahuan.
Sebelum perpanjangan, KPU mengungkapkan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong. Adapun 41 daerah calon tunggal itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Pilihan Editor: Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah