TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nyaris menolak pencaftaran pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi saat mendaftar pada 14 September 2024.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP, Sarma Hutajulu, mengatakan proses pendaftaran Masinton-Mahmud sempat diwarnai perdebatan panjang karena ada anggota KPUD Tapanuli Tengah enggan menandatangani Berita Acara pendaftaran. Padahal, kata Sarma, paslon sudah memenuhi semua persyaratan.
“Kemarin (14 September) sudah diterima walaupun ada beberapa kendala sampai beberapa jam karena ada tiga orang komisionernya tidak mau menandatangani Berita Acara,” kata Sarma saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 September 2024.
KPUD akhirnya meneken Berita Acara setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara. Sarma bercerita, KPUD Tapanuli Tengah sempat ingin membuat Berita Acara berbeda keluar dari model baku KPU RI. Tim Masinton-Mahmud menolak.
“Kami sebagai pasangan calon tidak bersedia kalau diberikan Berita Acara di luar model baku yang dibuat KPU,” kata Masinton.
Tempo berupaya mengkonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli, Helman Tambunan. Namun, pesan konfirmasi Tempo belum berbalas saat berita ini ditulis.
Masuknya pasangan Masinton-Mahmud otomatis akan membatalkan calon tunggal yang didukung mayoritas partai Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Kesulitan tim Masinton-Mahmud untuk mendaftar bukan pertama kali terjadi. Sarma menceritakan pihaknya berupaya mendaftarkan calon mereka pada masa perpanjangan pertama 4 September kemarin. Namun, pihaknya tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sehingga mereka berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapanuli Tengah untuk mendaftar secara manual.
“Tapi ketika kami mau mendaftarkan secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat Berita Acara penolakan pendaftaran,” kata Sarma.
Padahal, kata Sarma, saat itu perolehan suara PDIP cukup untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XXII/2024. Bahkan, perolehan suara Masinton-Mahmud lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.
Masinton juga sempat marah ke KPU saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Awalnya, anggota Komisi XI ini memprotes KPU RI lantaran KPU Tapanuli Tengah tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan karena terkendala akses Silon. Ia juga mengaku tak mendapatkan Berita Acara penolakan pendaftaran.
Sebelumnya, KPU juga sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah satu dari 41 daerah yang memiliki calon tunggal setelah batas penutupan pendaftaran 29 Agustus kemarin.
Masinton mencecar KPU RI agar mengambil sikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kasusnya. Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan pengawasan hingga berpedoman pada undang-undang yang ada.
Masinton tidak puas dengan jawaban KPU. Ia menagih komitmen tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan tegas atas penolakan dirinya.
"Yang saya minta, gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'jadi begini, berdasarkan ini ini' sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," kata Masinton dengan nada tinggi.
Pilihan Editor: Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen