TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi lima parpol hari ini, salah satunya Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, partainya sudah siap diverifikasi. "Tidak ada lagi yang dikhawatirkan, kami sudah menyiapkannya sejak beberapa bulan lalu," kata Ahmad, di kantor DPP Nasdem, 28 Januari 2017.
Menurut Ahmad, Partai Nasdem sebenarnya melihat proses verifikasi partai politik sebagai wadah konsolidasi. Ahmad mengklaim bahwa Partai Nasdem merupakan salah satu yang meminta pada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap partai lama maupun baru.
Baca:
KPU Hentikan Sementara Proses Verifikasi ...
Tak Ada Verifikasi Faktual, KPU: Kualitas ...
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual partai politik menjadi persoalan karena dikeluarkan saat mendekati hari penetapan parpol peserta pemilihan umum 2019. Menurut Taufik, verifikasi itu berat karena memerlukan waktu lama dan tenaga luar biasa. “Kalau dilakukan dalam waktu singkat, saya khawatir dengan kualitas verifikasi," kata Taufik dalam diskusi di Warung Daun, Cikini pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Taufik mengatakan, partai besutan Surya Paloh itu siap menjalani verifikasi faktual parpol yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Taufik, seharusnya parpol sudah mempersiapkan diri, baik ada kebijakan verifikasi faktual ataupun tidak.
Artinya, kata Taufik, politikus harus siap ketika parpolnya diperiksa mengenai kepengurusan dan kesiapan kantor perwakilan di daerah. "Kalau parpol cuma di papan dan tidak ada aktivitas, itu cuma dapat tanggapan negatif masyarakat."
Baca juga:
DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu ...
Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai ...
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampel dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. Demi kemudahan, KPU tidak perlu ke lapangan, cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Verifikasi dengan metode sampling itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pascaputusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.