Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Ormas Direspons Negatif, Yasonna: Segala Upaya Dilakukan  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. Konpers ini terkait konflik internal partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. Konpers ini terkait konflik internal partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menerima atau menolaknya. Setelah diumumkan, Perppu tentang Ormas mendapat sorotan lantaran dapat membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.

Dalam Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan suatu ormas tanpa perlu melewati mekanisme pengadilan. Hal ini bisa menimbulkan polemik lantaran pembubaran didasari pandangan pemerintah saja. “Alasan subjektivitas pemerintah akan diuji secara objektivitas oleh DPR. Karena Perppu ini akan dibahas oleh DPR, dan ini mekanismenya,” kata Yasonna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas?

Meski begitu, pemerintah tetap akan berusaha maksimal agar Perppu ini bisa diterima oleh DPR. “Segala upaya akan dilakukan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto berpendapat, pembubaran ormas sebaiknya tetap lewat pengadilan. “Kalau misalnya melalui jalur pengadilan akan terhindar faktor yang sangat subjektivitas,” kata anggota Komisi Pemerintahan ini.

Perppu, kata dia, bila dikeluarkan sebaiknya lebih kepada mencari cara untuk menyederhanakan proses pembubaran ormas yang dianggap menyimpang. Adapun yang berperan sebagai eksekutor tetaplah pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:

Perppu Ormas Terbit, Wiranto Minta Masyarakat Tenang

Adapun Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menyebut perppu mengarah pada kediktatoran gaya baru. Perppu ini dianggap memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dan tidak lagi memiliki semangat membina ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily berpandangan Perppu ini tidak akan membuat pemerintah sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Alasannya pemerintah pasti akan menyelidiki terlebih dahulu sebelum membubarkannya. “Dia (pemerintah) tidak bisa sewenang-wenang,” ucapnya.

Anggota Komisi Pemerintahan ini berargumen Perppu ini juga tidak melanggar HAM. “Tiap orang, tiap negara punya aturannya sendiri. Banyak negara yang demokrasinya maju tapi kalau ada potensi yang bisa mengganggu kesatuan nasional biasanya akan ambil tindakan preventif,” tuturnya.

AHMAD FAIZ



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

3 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tiba untuk mengikuti rapat pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

PKB telah menggelar muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali dan menunjuk Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB.


Jokowi Pastikan Komitmen Indonesia untuk Negara Sahabat di Afrika

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Welcoming Dinner High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships and Indonesia-Africa Forum II di Jimbaran, Bali, Ahad, 1 September 2024. Dok. Kemenkumham
Jokowi Pastikan Komitmen Indonesia untuk Negara Sahabat di Afrika

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Indonesia akan terus mendukung perkembangan global yang inklusif dan berkelanjutan, terutama dengan negara sahabat di Afrika.


Yaqut Bantah Inisiasi Muktamar PKB Tandingan di Jakarta

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku Amirul Hajj mengecek fasilitas layanan tempat tidur bagi jamaah calon haji Indonesia 1445 H di Arafah, Makkah, Selasa 11 Juni 2024. Menag meninjau secara langsung berbagai persiapan dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) menjelang puncak ibadah haji yang akan berlangsung mulai 9 Dzulhijah atau 15 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Yaqut Bantah Inisiasi Muktamar PKB Tandingan di Jakarta

Menag Yaqut Cholil Qoumas menepis anggapan jika ia menginisiasi Muktamar PKB tandingan di Jakarta. Ia sebut itu muktamar yang sebenarnya.


Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

10 hari lalu

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. Dok DJKI
Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua ingatkan para penulis novel alternative universe atau AU untuk memperhatikan hak cipta karyanya. Apa lagi, kebayangan para penulis menggunggahnya di media sosial.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

11 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Menkumham Janji Segera Undangkan Revisi PKPU sesuai Putusan MK

13 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Janji Segera Undangkan Revisi PKPU sesuai Putusan MK

Supratman mengatakan revisi PKPU akan segera diproses Kementerian Hukum dan HAM agar berkekuatan hukum.


Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal Disahkan

15 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal Disahkan

Fraksi PDIP mengingatkan, jika PKPU belum dapat diundangkan, KPU tetap wajib berpedoman pada putusan MK.


Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

17 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Setelah Yasonny H Laoly Dicabut Jokowi, Tinggal Siapa Menteri dari PDIP?

PDIP menjadi partai dengan menteri terbanyak di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin selama ini. Tinggal siapa setelah Yasonna H Laoly dicabut?


Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly

19 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (tengah), Politisi PDIP Rokhmin Dahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDIP Adian Napitupulu turut mempertanyakan alasan pencopotan Yasonna. Dia menduga ada rencana untuk memanfaatkan sisa 43 hari efektif yang tersisa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly

Djarot PDIP menduga peristiwa politik di kedua partai itu berhubungan dengan pencopotan Yasonna Laoly oleh Jokowi.