Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan dia akan mengikuti rapat Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis esok. Ini  untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di DPR.

"Mudah-mudahan bisa musyawarah. Kalau enggak bisa musyawarah, ada opsi yaitu dibawa ke Paripurna untuk voting atau pemerintah menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca: Pansus RUU Pemilu Menimbang Usulan Pemerntah Balik ke UU Lama

Sebagaimana diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah satu dari tiga peraturan yang proses pembahasannya berlangsung cukup sulit di DPR. Pembahasan beberapa poin RUU ini belum juga kelar. Salah satu yang masih dipermasalahkan adalah ambang batas presidensial atau presidential threshold.

Sejauh ini, berbagai opsi soal presidential threshold berkembang selama pembahasan. Pemerintah, misalnya, menginginkan ketentuan sebelumnya diterapkan yaitu  20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk acuan ambang batas. Sementara itu, dari kalangan fraksi-fraksi DPR, ada opsi bervariasi dari 0 --  10 persen.

Baca: Wiranto: Pemerintah Berkukuh Presidential Threshold 20 Persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada masalah-masalah lain seperti sistem pemilu, penataan dapil, konversi suara, dan ambang batas parlemen. Semuanya pun belum menunjukkan titik temu.

Tjahjo mengatakan pemerintah tidak ingin pembahasan RUU ini berlarut-larut. Di sisi lain, dia menginginkan pembahasan bisa selesai lewat jalur musyawarah. Tjahjo mengaku masih optimistis usulan pemerintah bisa diterima.

"Soal presidential threshold saja, nyatanya dua kali Pilpres berjalan demokratis dengan lima pasang calon. Pilpres berikutnya muncul dua pasang calon karena UU memperbolehkan calon dari gabungan parpol," ujar Tjahjo. Dia mengaku tidak merasa khawatir apabila ada gugatan soal presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi nantinya.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

15 hari lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

24 hari lalu

Seorang petani, Mustari (61) memeriksa tanaman padi di lahan persawahan miliknya setelah terendam banjir lebih dari sepuluh hari di Desa Cangkring B Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat 23 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Posko Terpadu Penanganan Darurat Bencana Banjir Demak per Jumat 23 Februari pukul 12:00 WIB, banjir menggenangi 3.427 hektare lahan persawahan dan mengakibatkan 1.975 hektare tanaman padi puso atau gagal panen. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

Menurunnya produktivitas pangan dalam negeri membuat ketahanan pangan lemah. 45 juta penduduk Indonesia rentan kelaparan.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

25 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

25 hari lalu

Suasana penjurian untuk apresiasi kinerja penjabat kepala daerah dilakukan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat, 8 dan 9 Agustus 2024.  Dok. Kemendagri
Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap


Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

44 hari lalu

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

Himpun dana Rp 355 miliar, implementasi EFT tersebut berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup di 21 kabupaten/kota.


Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

51 hari lalu

Sosialisasi Pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Wisata Baru Serang, Rabu, 17 Juli 2024. Dok. Kemendagri.
Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

Inovasi dapat diciptakan melalui kolaborasi dan memperbaharui terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya.


Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

52 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 Juli 2024. Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo setelah dirinya ditetapkan KPU sebagai Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

Anak Jokowi, Gibran Rakabuming mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Ini ketentuan pengunduran diri pejabat daerah setingkat wali kota.


Minim Kepala Daerah Tanda Tangan Penanganan TBC-Polio

9 Juli 2024

Ilustrasi kuman tuberculosis atau TBC (pixabay.com)
Minim Kepala Daerah Tanda Tangan Penanganan TBC-Polio

Baru 47 dari total 514 kepala daerah yang menandatangani SK Penanganan TBC dan Polio. Kenapa angkanya masih rendah?


KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

27 Juni 2024

Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

KPK jadikan Kota Solo atau Surakarta salah satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024. Apa penilaiannya?


BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

22 Juni 2024

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan