INFO NASIONAL – Tim Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah melakukan penjurian selama dua hari, 8 dan 9 Agustus 2024 kepada 33 finalis ajang ini. Satu Penjabat Wali Kota tidak mengikuti proses penjurian, dan dua finalis tidak hadir sehingga dianggap gugur. Sehingga, terdapat 30 finalis yang mengikuti seleksi ini.
Pada hari pertama dilakukan penjurian kepada 16 dari 17 penjabat bupati dan walikota. Adapun Pj. Walikota Yogyakarta tidak mengikuti proses penjurian. Di hari kedua, penjurian dilakukan terhadap finalis dari kalangan penjabat gubernur. Ada 16 penjabat gubernur yang masuk penjurian, namun dua finalis tidak hadir dan dianggap gugur, yakni Pj Gubernur Papua dan Pj Gubernur Gorontalo
Penjurian hari ke dua dilakukan secara marathon kepada penjabat gubernur Kalimantan Timur, Sulawesi Barat; Papua Tengah; Sumatera Selatan; Bali; Jawa Tengah; Nusa Tenggara Timur; Papua Barat; Sumatera Utara; Kalimantan Barat; Banten; Jawa Barat; Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Khusus (DK) Jakarta.
Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap. Pertama berdasar 10 indeks prioritas yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke dua, survei persepsi publik yang dilakukan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT), dan insight dari dewan juri. Insight ini dilakukan dengan cara presentasi para penjabat kepala daerah dan dilanjutkan tanya jawab dengan tim juri.
Seluruh penjabat memaparkan kemajuan dan tantangan yang dihadapi ketika menjalankan kegiatan pemerintahannya. Tantangan utama, waktu masa jabatan yang pendek. Pj Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa tantangan lain dari penjabat kepala daerah adalah sebaiknya tidak mengubah kebijakan pejabat lama. Tetapi, kata Heru, “Tetap harus memperbaiki apa yang harus disempurnakan.”
Penjurian berlangsung seru, karena setiap finalis berusaha memaparkan pencapaian selama memimpin daerah. Kadang dengan curhat atas tantangan yang dihadapinya. Ada pula guyonan soal masa jabatan yang ada sampai lebih dari dua tahun. “Hampir seperti pejabat definitif ya pak?” kata Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., juri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Indonesia memiliki 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Dari jumlah itu, saat ini terdapat 275 penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka memimpin daerahnya masing-masing hingga kepala daerah definitif terpilih dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah dalam penilaian dibedakan berdasar tingkat besaran fiskalnya. Ada yang tinggi, menengah, dan rendah.
Tim juri ajang ini terdiri dari lima orang, yakni Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si., Inspektur Jenderal Kemendagri yang diwakili Ahmad Husin Tambunan, S.Stp., M.Si, Sekretaris Itjen Kemendagri; Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., Ketua Ombudsman RI; Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA., Peneliti Utama Politik BRIN; dan Arif Zulkifli, Direktur Utama Tempo Media Group. (*)