TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Indra Alamsyah, enggan berkomentar saat ditanya perihal pemeriksaannya hari ini di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 November 2015. "Tanya penyidik," katanya singkat.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Indra hari ini sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. "Pemeriksaan sebagai saksi," kata Yuyuk.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2015, Johan Budi SP selaku pelaksana tugas pimpinan KPK mengumumkan, "Telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasusnya berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji DPRD Sum-Ut 2009-2014 dan 2014-2019."
Johan mengungkapkan, untuk perkara baru ini ditetapkan enam orang tersangka, salah satunya Gatot sebagai pemberi. "Terhadap perkara diperuntukkan untuk GPN selaku Gubernur Sum-Ut," katanya. "Diduga sebagai penerima adalah SB (Saleh Bangun), Ketua DPRD 2009-2014; CHR (Chaidir Ritonga), Wakil Ketua DPRD 2009-2014; AJS (Ajib Shah), anggota DPRD 2009-2014."
Ketiga tersangka diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Dua tersangka lainnya, yaitu KH (Kamaludin Harahap), Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014; dan SPA (Sigit Pramono Asri) Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, diduga sebagai penerima terkait persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
Sebagai pemberi, Gatot disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara lima tersangka lainnya sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FRISKI RIANA