TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ulang Tahun bisa jadi selalu menjadi hari membahagiakan bagi setiap orang. Namun Hadi Poernomo mengaku punya kenangan perih yang tak pernah dilupakannya di hari ulang tahunnya, 21 April 2014, setahun lalu. Menurut Hadi, itu adalah hari terakhirnya bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena begitu perihnya, Hadi merasa perlu menceritakan di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015. "Masih terngiang perayaan ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon ke 64. Namun semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi.(baca:Besok, Hakim Putuskan Praperadilan Hadi Poernomo)
Mengenakan batik cokelat dan celana hitam, Hadi Poernomo mengenang hari itu dengan detail. Hari itu, kata Hadi, sesungguhnya bisa menjadi hari bahagia apabila tidak diwarnai kehadiran KPK. Soalnya di hari ulang tahun itu pula, akan menjadi penanda bahwa tak ada cacat selama ia memimpin BPK selama 4 tahun.
Kehadiran KPK saat itu, menurut Hadi, bak badai gurun yang menghembuskan, menghilangkan rasa suka cita dengan seketika. Hilang kesempatan untuk bebas, hilang kesempatan sebagai warga negara, dan hilang pula saudara menurut Hadi."Sekali lagi, masih terngiang perayaan ulang tahun di mana teman-teman jurnalis menyanyikan lago sebagai kado ulang tahun pemohon ke 64 tahun. Musnah kegembiraan itu,"ujar Hadi lagi.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dan disebut telah menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak beberapa tahun silam. Dirinya menihilkan beban pajak Bank BCA senilai Rp375 miliar. Negara disebut KPK merugi karena hal itu.
Di akhir simpulan, Hadi meminta hakim tunggal Haswandi untuk mencaput status tersangka yang melekat di dirinya. Apalagi, sudah setahun lebih dia dinyatakan sebagai tersangka dan menurut ia KPK belum berhasil membuktikan adanya kerugian negara.
"Namun keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiki termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang, sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut," ujar Hadi.
Usai sidang, Hadi meninggalkan ruang persidangan dengan langkah-langkah kecil dan sedikit membungkuk. Di luar ruangan, beberapa kenalannya menyambutnya, memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri. Dicegat awak media soal harapannya akan pembacaan puusan esok, Hadi hanya berkata,"Saya tak mau berandai-andai."
ISTMAN MP