Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa gelar kehormatan Bintang Mahaputera Utama yang didapat oleh Hadi Poernomo sudah dipertimbangkan secara matang. Jimly tak mempermasalahkan status mantan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah disematkan pada Hadi.

Menurutnya sebelum memberikan gelar, para calon sudah diperiksa latar belakangnya, termasuk jika pernah terlilit kasus hukum. Meski Hadi pernah menjadi tersangka, kata Jimly, namun putusan final dari Mahkamah Agung telah membatalkan status tersebut.

"Sampai detik ini, semua yang diberikan gelar ini, penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," kata Jimly saat ditemui usai pemberian penghargaan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Sebagai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka harus memperlakukan sama semua status para calon penerima penghargaan. Entah ia mantan ketua lembaga negara atau apa pun, Jimly mengatakan selama tak ada masalah hukum maka Dewan berhak memberikan penghargaan. "Kalau misalnya pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tak ada masalah," kata Jimly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Jimly mengatakan pada penghargaan tahun ini, memang terjadi pengetatan pemberian penghargaan. Tak ada calon yang menerima penghargaan tertinggi, yakni Bintang Mahaputra Adipurna dan Bintang Adipurna Adipradana.

Delapan orang yang menerima penghargaan tertinggi di tahun ini, terdiri dari empat Bintang Mahaputra Utama dan Bintang Mahaputra Naraya. Nama Hadi sendiri diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat gelar. Hadi memang merupakan Ketua BPK periode 2009-2014. "(Diajukan oleh) BPK dengan pertimbangan hukum lengkap," kata Jimly.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.


Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Saling Rangkul dan Terima Putusan MK dalam Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Saling Rangkul dan Terima Putusan MK dalam Sengketa Pilpres

Jimly mengatakan pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Safari Jimly Asshiddiqie ke Jokowi, Megawati, hingga Prabowo: Rekonsiliasi

15 hari lalu

Jimly Asshiddiqie dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Safari Jimly Asshiddiqie ke Jokowi, Megawati, hingga Prabowo: Rekonsiliasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bersafari pada hari Lebaran. Mengupayakan rekonsiliasi pasca-pilpres.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

33 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

40 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan sidang MKMK digelar tertutup. Hal ini, katanya, berbeda dengan era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.


Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

48 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

Posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa pemilu belum ada kepastian hingga saat ini.


Jimly Sarankan Terima Hak Angket, Airlangga: Golkar Tidak Mendukung

58 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Jimly Sarankan Terima Hak Angket, Airlangga: Golkar Tidak Mendukung

Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan hak angket merupakan hak politik di DPR bukan pemerintah.


Alasan Jimly Asshiddiqie Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR

58 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Alasan Jimly Asshiddiqie Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR

Jimly Asshiddiqie menyarankan sebaiknya pemerintah menerima usulan penggunaan hak angket. Apa alasannya?