Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

image-gnews
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

Praperadilan memang acap digunakan tersangka kasus dugaan korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Tempo telah merangkum sejumlah tersangka kasus korupsi yang lolos dan nyaris lolos berkat praperadilan. Antara lain kasus Budi Gunawan, Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin, hingga Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto (Setnov).

1. Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin

Mantan Wali Kota Makassar Arif Ilham Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar.

Arif lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan hukum kemudian dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2015. Mantan Wali Kota itu memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arif oleh KPK tidak sah

“Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan

Sempat lolos dari status tersangka karena praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arief Sirajuddin kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan bukti baru. Ilham pun kembali mengajukan praperadilan. Namun hakim tunggal Amat Khusairi menolak permohonan Ilham untuk seluruhnya pada sidang putusan di PN Jaksel.

2. Komjen Pol Budi Gunawan

Pada Januari 2015 lalu, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Atas penetapan itu, Budi lalu mengajukan permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan diputus pada Senin, 16 Februari 2015. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan itu. Dalam putusannya, tersebut, Sprindik-03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan tersebut. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara.

“Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan,” ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2015.

3. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus ini terjadi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA tersebut. Negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun dalam kasus ini.

Perkara berawal pada 12 Juli 2003. BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Awalnya, pihak DJP menolak permohonan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. Permohonan gugatan Hadi terhadap KPK dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah,” ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK kemudian mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam sidang yang digelar di MA pada 16 Juni 2016, Hadi Poernomo dipastikan bebas dari jeratan hukum KPK. MA menolak permintaan PK terkait putusan praperadilan sebelumnya.

“Sudah diputuskan dan pengajuan PK dari jaksa KPK dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

4. Bekas Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kasus ini bermula saat Bekas Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 oleh Kejaksaan Negeri Kupang dan kemudian Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam perkembangannya, kasus ini mandek dan diambil alih oleh KPK. KPK mengambil alih kasus Bupati Sabu Raijua mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 6, 7, 8 dan 9. Oleh KPK, Marthen sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat lolos karena menang gugatan praperadilan di PN Jaksel dalam putusan sidang pada Rabu, 18 Mei 2016.

KPK tak menyerah dan kembali membuka penyidikan atas kasus Marthen dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 30 Oktober 2016. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp77 miliar. Marthen juga gigih untuk lolos dari jerat hukum. Dia kembali mengajukan praperadilan. Namun kali ini KPK yang menang.

Dalam putusannya pada persidangan Rabu, 22 Desember 2016, hakim tunggal Nelson Sianturi menyatakan, penetapan Marthen sebagai tersangka oleh KPK sah dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Nelson menyatakan, KPK menetapkan status tersangka atas Marhten berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

5. Bekas Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto

KPK menetapkan Ketua DPR RI era 2016-2017 Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mulanya e-KTP direncanakan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) masuk proyek strategis nasional pada 2009. Proyek itu kemudian baru berjalan dari 2011-2012. Masalah pun muncul setelah KPK mengendus adanya penggelembungan dana.

Dalam prosesnya, Setnov, julukan Setya Novanto, disebut terlibat. Setnov pun mengambil opsi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka.

Tak mau dipecundangi Setnov, KPK lalu kembali melakukan penyelidikan dan memperkuat bukti-bukti. Setelah itu lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka. Tapi lagi-lagi Setnov mengajukan gugatan. KPK sempat tak hadir pada sidang sehingga putusan praperadilan belum diputuskan.

Ketidakhadiran itu bukan tanpa pertimbangan. KPK gerak cepat menyusun kelengkapan berkas dan dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan akan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Siasat KPK itu membuat hakim tunggal Kusno memutuskan status praperadilan Setnov yang kedua gugur pada 14 Desember 2017.

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej lolos jeratan KPK?

Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang Bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

12 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

13 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.