Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

image-gnews
Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Empat tersangka kasus pelonco maut Institut Teknologi Malang (ITN) yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya bakal kembali diperiksa. Keempatnya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Resor Daerah Jawa Timur.

"Pekan ini mereka diperiksa," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Komisaris Pranatal Hutajulu di Markas Kepolisian Resor Malang, Selasa, 21 Januari 2014.

Ia tak bersedia menyebutkan identitas tersangka dan peranan mereka dalam Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi tersebut. Alasannya, mereka khawatir tersangka akan melarikan diri. Pranatal hanya menjelaskan empat tersangka terdiri atas dosen dan mahasiswa. Mereka akan dipanggil penyidik dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut dia, keempat orang tersebut memiliki syarat ditetapkan sebagai tersangka atas peranan mereka dalam kegiatan yang merenggut nyawa mahasiswa baru tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Dalam berkas tersebut, polisi telah memintai keterangan ratusan saksi mata, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, serta lima warga Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, yang dekat dengan lokasi kegiatan KBD. Penyidik juga memeriksa pihak ITN, yakni Rektor, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, serta Sekretaris Jurusan dan Kepala Jurusan Planologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, ia belum bisa memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut. "Saya belum menerima penetapan tersangka dari polisi," katanya.

EKO WIDIANTO

Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY vs Anas Banjir Bandang Manado BBM Akil Mochtar Anas Ditahan

Berita lain:
Jakarta Banjir, Ruhut Tuntut Jokowi Minta Maaf 
Akil Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bali 
Nilai Aset Akil yang Disita Capai Rp 200 Miliar
Alasan Jokowi Mau Pasang Badan untuk Pusat 
Jokowi: Jakarta Bangun Waduk Ciawi dan Sukamahi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Cyber bullying
Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.


Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.


Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.


Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

7 Januari 2014

Ilustrasi. visualphotos.com
Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Bahkan sejumlah senior mahasiswa nonpanitia juga melakukan

kekerasan. Kegiatan itu dinilai seperti program semimiliter

tapi tak terencana.


Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.


Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).


Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.


Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.


Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

Wayan mengatakan kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan.