TEMPO.CO, Malang - Empat tersangka kasus pelonco maut Institut Teknologi Malang (ITN) yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya bakal kembali diperiksa. Keempatnya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Resor Daerah Jawa Timur.
"Pekan ini mereka diperiksa," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Komisaris Pranatal Hutajulu di Markas Kepolisian Resor Malang, Selasa, 21 Januari 2014.
Ia tak bersedia menyebutkan identitas tersangka dan peranan mereka dalam Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi tersebut. Alasannya, mereka khawatir tersangka akan melarikan diri. Pranatal hanya menjelaskan empat tersangka terdiri atas dosen dan mahasiswa. Mereka akan dipanggil penyidik dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut dia, keempat orang tersebut memiliki syarat ditetapkan sebagai tersangka atas peranan mereka dalam kegiatan yang merenggut nyawa mahasiswa baru tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Baca juga:
Dalam berkas tersebut, polisi telah memintai keterangan ratusan saksi mata, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, serta lima warga Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, yang dekat dengan lokasi kegiatan KBD. Penyidik juga memeriksa pihak ITN, yakni Rektor, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, serta Sekretaris Jurusan dan Kepala Jurusan Planologi.
Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, ia belum bisa memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut. "Saya belum menerima penetapan tersangka dari polisi," katanya.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY vs Anas Banjir Bandang Manado BBM Akil Mochtar Anas Ditahan
Berita lain:
Jakarta Banjir, Ruhut Tuntut Jokowi Minta Maaf
Akil Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bali
Nilai Aset Akil yang Disita Capai Rp 200 Miliar
Alasan Jokowi Mau Pasang Badan untuk Pusat
Jokowi: Jakarta Bangun Waduk Ciawi dan Sukamahi