Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi. visualphotos.com
Ilustrasi. visualphotos.com
Iklan

TEMPO.CO, MalangKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Permintaan ini terkait dengan perkara kematian mahasiswa Jurusan Planologi ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya, dalam Kemah Bakti Desa (KBD) pada Oktober 2013. Sebab, selama ini polisi tak memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kepada publik. 

"Sejak memeriksa saksi mahasiswa dan para dosen, tak ada penjelasan perkembangan kasus," kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedy, Senin, 7 Januari 2013. Ia mengatakan SP2HP dibutuhkan Kontras untuk menyelidiki apakah penyidik Kepolisian menangani perkara secara profesional dan akuntabel. 

Ia juga berharap polisi bekerja secara profesional sesuai mekanisme. Hasil penyelidikan diharapkan bisa digunakan untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kontras menemukan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan mahasiswa senior Jurusan Planologi kepada para mahasiswa baru.

Kontras mendapatkan informasi ihwal serangkaian kekerasan yang dialami oleh para mahasiswa baru. Bahkan, sejumlah mahasiswa senior nonpanitia juga melakukan kekerasan. Kegiatan itu, katanya, seperti program semimiliter, tapi tak terencana dan tak memiliki prosedur operasi standar yang jelas. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan tak terukur sehingga wajar jika menimbulkan korban jiwa. 

"Banyak kekerasan yang dilakukan," katanya. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan gelar perkara akan dilakukan di Polda Jawa Timur pekan depan. Polda dipilih sebagai lokasi gelar perkara agar kegiatan lebih efisien karena melibatkan Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, dan Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya. Penyidik, katanya, akan membeberkan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli.

Setelah gelar perkara, akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu dan dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan.

EKO WIDIANTO

Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Cyber bullying
Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.


Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.


4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.


Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.


Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.


Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).


Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.


Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.


Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

Wayan mengatakan kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan.