TEMPO.CO, Malang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Permintaan ini terkait dengan perkara kematian mahasiswa Jurusan Planologi ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya, dalam Kemah Bakti Desa (KBD) pada Oktober 2013. Sebab, selama ini polisi tak memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kepada publik.
"Sejak memeriksa saksi mahasiswa dan para dosen, tak ada penjelasan perkembangan kasus," kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedy, Senin, 7 Januari 2013. Ia mengatakan SP2HP dibutuhkan Kontras untuk menyelidiki apakah penyidik Kepolisian menangani perkara secara profesional dan akuntabel.
Ia juga berharap polisi bekerja secara profesional sesuai mekanisme. Hasil penyelidikan diharapkan bisa digunakan untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kontras menemukan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan mahasiswa senior Jurusan Planologi kepada para mahasiswa baru.
Kontras mendapatkan informasi ihwal serangkaian kekerasan yang dialami oleh para mahasiswa baru. Bahkan, sejumlah mahasiswa senior nonpanitia juga melakukan kekerasan. Kegiatan itu, katanya, seperti program semimiliter, tapi tak terencana dan tak memiliki prosedur operasi standar yang jelas. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan tak terukur sehingga wajar jika menimbulkan korban jiwa.
"Banyak kekerasan yang dilakukan," katanya. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan gelar perkara akan dilakukan di Polda Jawa Timur pekan depan. Polda dipilih sebagai lokasi gelar perkara agar kegiatan lebih efisien karena melibatkan Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, dan Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
"Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya. Penyidik, katanya, akan membeberkan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli.
Setelah gelar perkara, akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu dan dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi