TEMPO.CO, Malang - Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menjatuhkan skors dua semester kepada tiga tersangka pelonco mahasiswa baru. Ketiganya ialah ketua pelaksana kegiatan berinisial PA, koordinator seksi acara ND, dan koordinator keamanan HM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peranan masing-masing.
"Mereka bisa dikeluarkan dari kampus andai kata dalam putusan dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan," kata Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo, Senin, 27 Januari 2014. Namun pemecatan ketiga mahasiswa itu masih menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Ketiga mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam kegiatan itu hingga menyebabkan Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru, tewas. Mereka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain ketiga mahasiswa tersebut, Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan Ketua Jurusan Planologi, IB, sebagai tersangka. Pihak ITN telah menjatuhkan sanksi administratif kepada IB berupa pencopotan dari jabatan sebagai ketua jurusan. Selain ketua jurusan, sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jurusan Planologi Arief Setyawan.
Meski menjatuhkan sanksi, ITN tetap menyediakan pendampingan hukum kepada para tersangka. Bantuan hukum diberikan setelah orang tua ketiga mahasiswa itu memohon kepada kampus. Bantuan hukum akan diberikan hingga kasusnya tuntas.
Rencananya penyidik Kepolisian Resor Malang memeriksa keempat tersangka pada Senin ini. Namun mereka tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan berkas dan bahan tambahan untuk kepentingan penyidikan. "Kami kirim surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Viki Retno Syahputra, pengacara para tersangka. Ketiga mahasiswa tersebut menyatakan siap diperiksa pada 30 Januari 2014, sedangkan IB pada 29 Januari 2014.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penerapan pasal oleh penyidik tidak tepat. Menurut koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedy, para mahasiswa bisa dijerat Pasal 170 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan. "Bukti kekerasan cukup kuat. Ada pengakuan dan keterangan saksi," kata Andy.
Selama penyidikan, polisi memeriksa sekitar 200 saksi, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, dan lima warga Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing, yang dekat dengan lokasi kegiatan. Penyidik juga memeriksa Rektor ITN, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, Sekretaris Jurusan Planologi, dan kepala jurusan.
EKO WIDIANTO