Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pagi Ini, Hartati Disidang Perdana Kasus Suap  

image-gnews
Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana
Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu, 28 November 2012. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan untuk Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus suap Rp 3 miliar kepada Amran.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan, Hartati sudah siap dan pasrah menghadapi dakwaan jaksa. “Sidangnya pukul 09.00 WIB dan kami sudah siap (mendengarkan),” kata Patra saat dihubungi, Rabu, 28 November 2012.

Kasus suap terhadap Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di kediaman Amran, 26 Juni 2012 lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. KPK pun turut menangkap Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono.

Yani Anshori, kurir yang mengantarkan duit suap Rp 3 miliar untuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin  lalu, 12 November 2012. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dia bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.

KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengakui pernah bertemu dengan Bupati Amran. Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa kesempatan, Hartati sudah membantah telah menyuap Amran. Menurut dia, Amran yang justru sengaja menciptakan teror terhadap perusahaan sawit miliknya, PT Hartati Inti Plantation. "Saya tidak mengetahui dan menyetujui pemberian atas permintaan pejabat yang terus-menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis terhadap perusahaan saya," kata Hartati di KPK, awal November lalu.

Dia juga membantah pernah meminta Amran untuk segera mengurus izin lahan itu melalui hubungan telepon. Menurut dia, pembicaraan di telepon itu sekadar basa-basi untuk menolak permintaan uang Amran yang dilakukan secara terus-menerus.

Menurut Patra, dalam persidangan hari ini pihak Hartati hanya akan menyimak dakwaan jaksa. Tim pun sudah bersiap melakukan pembelaan penuh terhadap Hartati. Namun, Patra belum bisa memerinci pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. “Kami akan pelajari dulu dokumen tuntutan jaksa nanti,” kata Patra.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.