Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas anak buah Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, menyuap Amran Batalipu--saat itu menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Totok yang waktu itu masih menjadi Direktur PT Hardaya Inti Plantation ini dituding menyuap Amran Rp 3 miliar agar ia menerbitkan surat pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit untuk perusahaan Hartati.

"Supaya Amran Batalipu selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2013.

Menurut Irene, suap ini berawal dari permintaan HGU dan IUP Hardaya Inti, yang merupakan anak perusahaan Grup Cipta Cakra milik Hartati. Sebelumnya, Hardaya Inti telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Buol sejak 1994. Dari tanah seluas tersebut, baru 20 ribu hektare yang telah mendapatkan HGU pada 1996.

Lantaran sisanya sebanyak 52.309 hektare belum mendapatkan hak guna, Hardaya berupaya mengajukan izin tersebut. Perusahaan itu meminta hak guna untuk sebagian tanah, yakni seluas 33 ribu hektare pada 1999. Namun, karena aturan Kepala Badan Pertanahan yang baru melarang satu perusahaan memiliki HGU di atas 20 ribu hektare di satu provinsi, permohonan tersebut ditolak. Padahal, Hardaya telah menanami 4.500 hektare tanah itu dengan kelapa sawit.

Untuk mendapatkan perizinan atas tanah yang telah ditanami itu, Hardaya kembali mengajukan surat permohonan izin pada 2011. Mereka meminta dengan menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT Sebuku Inti Plantation yang juga merupakan anak Cipta Cakra. Namun permohonan tak kunjung keluar hingga 2012.

Untuk mengurusnya, Hartati ditemani dua anak buahnya, Gondo Sudjono dan Arim, kemudian menemui Amran pada 15 April 2012. Dia meminta Amran untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan IPU dan HGU. Amran menyanggupinya dengan syarat Hartati memberikan duit. Mereka kembali bertemu pada 11 Juni 2012 dengan kesepakatan Amran akan membantu proses pengajuan HGU atas lahan seluas 4.500 hektare dan sisanya sebanyak 75 ribu hektare. Sebagai imbalannya, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kesepakatan ini, Totok lalu menandatangani surat permohonan izin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektare yang kemudian diserahkan ke Amran. Ia juga mengatur soal pemberian uang kepada pria yang kembali maju dalam pemilihan Bupati Buol pada 2012 tersebut.

Karena perbuatannya ini, Totok didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta.

NUR ALFIYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.


Hartati Pikir-pikir Divonis 2 Tahun 8 Bulan

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati Pikir-pikir Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Majelis hakim memberikan waktu bagi Hartati selama tujuh hari untuk memikirkan putusan ini.