TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengecam absennya perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu Legislatif 2024 di MK pada Kamis, 2 Mei 2024.
Arief menilai, ketidakhadiran KPU merupakan tindakan yang tidak serius dalam menanggapi proses sengketa Pileg tersebut. KPU dianggap menyulitkan proses konfirmasi gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat pada 27 April 2024.
“Ini KPU kok nggak serius gini gimana, sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak pilpres kemarin KPU nggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini, ya? Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, tidak ada komisioner atau perwakilan utama KPU yang hadir. Namun yang hadir hanya kuasa hukum dan perwakilan Sekretariat KPU.
Sebelumnya, sidang membahas pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat yang dianggap janggal oleh pihak pemohon PAN.
“Bukti yang diambil sama sekali tidak berkaitan dengan C Hasil, Yang Mulia. Sedangkan, menurut kami, semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C Hasil. Hasil yang tidak konsisten dengan D hasil, jadi yang semestinya dihadirkan C Hasil. Tapi di berita acara itu, yang diambil KPU justru daftar hadir,” ujar pemohon dari PAN.
Kemarahan Arief memuncak ketika dirinya hendak mengkonfirmasi ke pihak Termohon KPU, namun tak ada komisioner yang hadir.
“Saya minta konfirm dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya?” ujar Arief.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh perwakilan sekretariat KPU, dia menuturkan, komisioner KPU dibagi-bagi berdasarkan Panel sidang, sedangkan untuk Panel III diwakili oleh Yulianto Sudrajat dan Idham Kholid.
“Yang hadir di Panel II eh Panel III itu ada Pak Idham dan Yulianto Sudrajat,” ujar perwakilan Sekretariat KPU.
Merespons jawaban tersebut, Arief menuturkan, seharusnya yang merespons bukan perwakilan sekretariat, namun pimpinan KPU RI atau daerah. “Semestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di panel I, II, III kan. Kenapa belum hadir itu?” ujar Arief.
Menurut pernyataan Sekretariat KPU tersebut, baik Idham maupun Yulianto tak bisa hadir di persidangan karena mengurus persiapan pilkada.
“Infonya Pak Idham sedang agenda persiapan teknis persiapan pilkada, Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi,” jawab dia.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” tanya Arief.
“Sudah ada kuasa hukum,” jawab perwakilan Sekretariat KPU.
Meskipun kuasa hukum KPU hadir dalam sidang, Arief tetap menekankan pentingnya kehadiran komisioner KPU sebagai bentuk keseriusan dalam menangani sengketa tersebut. Menurut dia, penyelesaian sengketa di MK adalah hal penting karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih.
“Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih,” ujar Arief.
Pilihan Editor: Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029