Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

image-gnews
Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengecam absennya perwakilan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu Legislatif 2024 di MK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Arief menilai, ketidakhadiran KPU merupakan tindakan yang tidak serius dalam menanggapi proses sengketa Pileg tersebut. KPU dianggap menyulitkan proses konfirmasi gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat pada 27 April 2024.

“Ini KPU kok nggak serius gini gimana, sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak pilpres kemarin KPU nggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini, ya? Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang tersebut, tidak ada komisioner atau perwakilan utama KPU yang hadir. Namun yang hadir hanya kuasa hukum dan perwakilan Sekretariat KPU. 

Sebelumnya, sidang membahas pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat yang dianggap janggal oleh pihak pemohon PAN.

“Bukti yang diambil sama sekali tidak berkaitan dengan C Hasil, Yang Mulia. Sedangkan, menurut kami, semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C Hasil. Hasil yang tidak konsisten dengan D hasil, jadi yang semestinya dihadirkan C Hasil. Tapi di berita acara itu, yang diambil KPU justru daftar hadir,” ujar pemohon dari PAN.

Kemarahan Arief memuncak ketika dirinya hendak mengkonfirmasi ke pihak Termohon KPU, namun tak ada komisioner yang hadir.

“Saya minta konfirm dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya?” ujar Arief.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh perwakilan sekretariat KPU, dia menuturkan, komisioner KPU dibagi-bagi berdasarkan Panel sidang, sedangkan untuk Panel III diwakili oleh Yulianto Sudrajat dan Idham Kholid.

“Yang hadir di Panel II eh Panel III itu ada Pak Idham dan Yulianto Sudrajat,” ujar perwakilan Sekretariat KPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons jawaban tersebut, Arief menuturkan, seharusnya yang merespons bukan perwakilan sekretariat, namun pimpinan KPU RI atau daerah. “Semestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di panel I, II, III kan. Kenapa belum hadir itu?” ujar Arief.

Menurut pernyataan Sekretariat KPU tersebut, baik Idham maupun Yulianto tak bisa hadir di persidangan karena mengurus persiapan pilkada.

“Infonya Pak Idham sedang agenda persiapan teknis persiapan pilkada, Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi,” jawab dia.

“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” tanya Arief.

“Sudah ada kuasa hukum,” jawab perwakilan Sekretariat KPU.

Meskipun kuasa hukum KPU hadir dalam sidang, Arief tetap menekankan pentingnya kehadiran komisioner KPU sebagai bentuk keseriusan dalam menangani sengketa tersebut. Menurut dia, penyelesaian sengketa di MK adalah hal penting karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih.

“Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih,” ujar Arief. 

Pilihan Editor: Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

17 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

19 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

23 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.