Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

image-gnews
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, merupakan hak keduanya. Karena itu, kata dia, terpidana suap Bupati Buol dan terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011 itu, diberi pembebasan bersyarat, bukan sebagai justice collabolator (pelaku pelapor).

"Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan, haknya," ujar Handoyo ketika dihubungi, Selasa, 9 September 2014. Selain Hartati dan Fahd, Dirjen PAS juga memberi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.(Baca : Fahd El Fouz Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Sumartono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia divonis 2 tahun 6 bulan, pada 29 Mei 2012. Lalu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, terpidana Suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia juga divonis 2 tahun 6 bulan pada 12 Juni 2012, dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, terpidana Suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dia divonis 3 tahun pada 29 Maret 2012. Seluruh permohonan tersebut ditolak KPK.

Menurut Handoyo, mereka diberi pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat subtantif. "Sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan sebagainya," ujarnya. Mereka, kata dia, juga sudah memenuhi program pembinaan di dalam Lapas.

"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Itu yang kemarin diajukan bersama Hartati kepada KPK karena kasusnya ditangani KPK." kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya sudah menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi yang diajukan Dirjen PAS. "Permohonan itu tidak dikabulkan," kata Johan di kantornya.

Menurut dia, surat penolakan rekomendasi Fahd sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Agustus 2014. "Itu dianggap sebagai salah satu syarat dan disampaikan ke KPK. Kami sudah memberi jawaban dan tidak memberi rekomendasi atas Pembebasan Bersyarat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahd divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu bertujuan supaya Wa Ode membantu meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.


Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan bui. Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang pada 11 Agustus 2012 lalu. Dia ditahan sejak 27 Juli 2012.

Selain Fahd, penolakan permohonan rekomendasi itu juga berlaku untuk terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Namun, Hartati telah bebas pada 30 Juni lalu.

LINDA TRIANITA


Berita Terpopuler
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi 

PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung

Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf 

Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

13 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

15 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

17 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

18 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

19 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

59 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.