TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif di Provinsi Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
PPP mengklaim, terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, II, dan III. Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Menurut kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menunjukkan bahwa PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan selisih kekurangan suara sebesar 193.088 atau 0,13 persen.
“Persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III,” ujar Ainul di Ruang Sidang MK.
Ainul merinci, perhitungan suara antara PPP dan Partai Garuda berbeda, khususnya di 35 dapil di 19 provinsi, di antaranya adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Di Sumatera Utara, terjadi perpindahan suara sebanyak 4.987 suara pada Dapil I, 5.420 suara pada Dapil II, dan 6.000 suara pada Dapil III, disebabkan oleh kesalahan perhitungan oleh KPU.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara,” kata Ainul.
Dia juga menuturkan sebesar 201 pada Dapil Sumatera Utara II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumatera Utara III, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.
Oleh karena itu, perolehan suara PPP pada Dapil Sumatera Utara I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara, pada Dapil Sumatera Utara II yang semula sebesar 16.042 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622 suara dan pada dapil Sumatera III yang semula sebesar 44.425 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.
Ainul kemudian menegaskan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional.
“Sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan Termohon Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkankan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” kata dia.
PPP kemudian telah mengajukan keberatan terhadap perpindahan suara ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi pada Dapil yang bersangkutan. Hal ini menjadi dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan gugatan PPP dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi PPP.
Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali menyatakan bahwa dalam petitumnya, PPP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Utara I, II, dan III. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar antara PPP dan Partai Garuda untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dengan permohonan PPP.