TEMPO.CO, Jakarta - Totok Lestiyo, bekas pegawai pengusaha Siti Hartati Murdaya, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation ini dituding menyuap Amran Batalipu, saat itu Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 3 miliar. ”Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp 50 juta subisder 3 bulan kurungan,” kata Irene Putrie, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Desember 2013.
Jaksa Irene mengatakan suap ini berawal dari permintaan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan PT Hardaya Inti yang merupakan anak perusahaan Grup Cipta Cakra milik Hartati. Hardaya Inti sendiri telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Buol sejak 1994. Dari tanah seluas tersebut, baru sekitar 22 ribu hektare yang telah mendapatkan HGU pada 1996.
Baca Juga:
Lantaran sisanya sebanyak 52.309 hektare belum mendapatkan hak guna, Hardaya berupaya mengajukan izin tersebut. Perusahaan itu meminta hak guna untuk sebagian tanah, yakni seluas 33 ribu hektare pada 1999. Namun, karena aturan Kepala Badan Pertanahan yang baru melarang satu perusahaan memiliki HGU di atas 20 ribu hektare di satu provinsi, permohonan tersebut ditolak. Padahal, Hardaya telah menanami 4.500 hektare tanah itu dengan kelapa sawit.
Untuk mendapatkan perizinan atas tanah yang telah ditanami itu, Hardaya kembali mengajukan surat permohonan izin pada 2011. Mereka meminta dengan menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT Sebuku Inti Plantation--yang juga merupakan anak Cipta Cakra. Namun, permohonan tak kunjung keluar hingga 2012.
Hartati ditemani dua anak buahnya, Gondo Sudjono dan Arim, kemudian menemui Bupati Amran pada 15 April 2012. Dia meminta Amran mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan IPU dan HGU. Amran menyanggupinya, tapi dengan syarat Hartati memberikan duit. Mereka kembali bertemu pada 11 Juni 2012 dengan kesepakatan Amran akan membantu proses pengajuan HGU atas lahan seluas 4.500 hektare dan sisanya sebanyak 75 ribu hektare. Sebagai imbalannya, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar.
Setelah kesepakatan itu, Totok lalu menandatangani surat permohonan izin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektare yang kemudian diserahkan ke Amran. Ia juga mengatur soal pemberian uang kepada pria yang kembali maju dalam pemilihan Bupati Buol pada 2012 tersebut.
Dalam kasus ini, Totok didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan itu pada Senin pekan depan.
NUR ALFIYAH