TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan bui oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan I Kadek Wiradana, Kamis, 18 Oktober 2012. Ia dinyatakan terbukti memberikan duit suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdulah Batalipu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Gondo Sudjono Notohadi Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Anang Supriatna saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.
Baca Juga:
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, Gondo bukanlah aktor intelektual dalam tindak pidana korupsi dimaksud, bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Gondo bersama Yani Anshori selaku General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya selaku direktur utama perusahaan, Arim selaku financial controller perusahaan, serta Totok Lestiyo selaku direktur perusahaan telah melakukan pertemuan pada April-Juni 2012 di sejumlah tempat untuk membicarakan dan memberikan duit kepada Amran Batalipu.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak bebuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan supaya Amran Batalipu dapat menerbitkan izin lokasi, memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah berkaitan dengan pengurusan izin usaha perkebunan (IUP), dan rekomendasi kepada Kepala BPN RI berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektare di Kabupaten Buol atas nama PT Sebuku Inti Plantations atau PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.
Atas tuntutan jaksa, Gondo menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang Kamis dua pekan lagi. "Saya dan pengacara akan mengajukan pembelaan masing-masing. Kami mohon waktu masing-masing satu minggu," kata Gondo kepada majelis hakim pimpinan Gusrizal.
Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Gondo dan Yani Anshori usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang bupati.
PRIHANDOKO
Berita lain:
Al Chaidar: Kelompok Mujahidin Tantang Densus
Dewan Pembina Sedih Demokrat Terpuruk
Al Chaidar: Teroris Sulawesi Terkenal Brutal
KPK Periksa Dendy Prasetya Hari Ini
JAT Mau Datangi Mabes Polri