Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

image-gnews
Petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono. TEMPO/Seto Wardhana
Petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan bui oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan I Kadek Wiradana, Kamis, 18 Oktober 2012. Ia dinyatakan terbukti memberikan duit suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdulah Batalipu.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Gondo Sudjono Notohadi Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Anang Supriatna saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, Gondo bukanlah aktor intelektual dalam tindak pidana korupsi dimaksud, bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Gondo bersama Yani Anshori selaku General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya selaku direktur utama perusahaan, Arim selaku financial controller perusahaan, serta Totok Lestiyo selaku direktur perusahaan telah melakukan pertemuan pada April-Juni 2012 di sejumlah tempat untuk membicarakan dan memberikan duit kepada Amran Batalipu.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak bebuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan supaya Amran Batalipu dapat menerbitkan izin lokasi, memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah berkaitan dengan pengurusan izin usaha perkebunan (IUP), dan rekomendasi kepada Kepala BPN RI berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektare di Kabupaten Buol atas nama PT Sebuku Inti Plantations atau PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tuntutan jaksa, Gondo menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang Kamis dua pekan lagi. "Saya dan pengacara akan mengajukan pembelaan masing-masing. Kami mohon waktu masing-masing satu minggu," kata Gondo kepada majelis hakim pimpinan Gusrizal.

Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Gondo dan Yani Anshori usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang bupati.

PRIHANDOKO

Berita lain:
Al Chaidar: Kelompok Mujahidin Tantang Densus

Dewan Pembina Sedih Demokrat Terpuruk

Al Chaidar: Teroris Sulawesi Terkenal Brutal

KPK Periksa Dendy Prasetya Hari Ini

JAT Mau Datangi Mabes Polri  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.