TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dua terdakwa kasus suap Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Gondo Sudjono dan Yani Anshori, yang dijadwalkan hari ini, Senin, 8 Oktober 2012, ditunda. Sebab, dua saksi meringankan yang dijadwalkan oleh penasihat hukum Gondo dan Yani tak datang.
"Kami memang berencana menghadirkan dua saksi dari Buol, namun mereka tak hadir," kata pengacara kedua terdakwa, Patra M. Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga:
Patra meminta majelis hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis, 11 Oktober 2012. "Kami mohon satu kali lagi hari Kamis untuk diadakan pemeriksaan," katanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal mengabulkan permohonan tersebut. "Ini kesempatan terakhir. Jika tidak hadir, langsung pemeriksaan terdakwa," kata Gusrizal.
Yani dan Gondo adalah anak buah Siti Hartati Murdaya. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Boul Amran Batalipu untuk pengurusan hak guna usaha perusahaan Hartati.
NUR ALFIYAH