Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap putusan di PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Menurut Gayus, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak. "MPR akan memikirkan, apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak. Mungkin MPR bisa tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.

Gayus awalnya menyadari, putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK. "Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan," kata Gayus. 

Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres. 

"Putusan itu tidak harus diterima seluruhnya. Tapi dalam pertimbangan setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," kata Gayus.

Menurut Gayus, hal itu bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih. Apalagi, MPR merupakan wakil rakyat. 

Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.

Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut. "Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut," kata Idham saat dihubungi, Ahad 28 April 2024.

Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil. "Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi," kata Idham.

Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN." KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham.

Pilihan Editor: Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 jam lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

3 jam lalu

Dua politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.


PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

6 jam lalu

Eriko Sotarduga. Wikidpr.
PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

7 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

15 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

15 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.


Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

16 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

PDIP telah memberikan warning atau peringatan, supaya Revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak digunakan untuk kepentingan politik.


Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

17 jam lalu

Ketua Desk Pilkada DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso, didampingi jajaran Gerindra Kota Semarang berfoto bersama dengan pengusaha Dewi Susilo Budiharjo, di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.