TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2008. Tapi, tak kunjung mengucur sebab Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengetuk palu.
"Sudah disetujui sebesar Rp 90 miliar oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, tapi diberi bintang oleh DPR," ujar Sekertaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 25 Juni 2012.
Dalam surat bernomor 3988/AG/2008 tertanggal 4 Desember 2008 dari Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen KPK disebutkan bahwa dana pembangunan gedung baru KPK telah dialokasikan. "Namun harus dikoordinasikan dengan DPR terlebih dahulu," kata Bambang.
KPK sempat menagih anggaran itu agar bisa dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009. Anggaran tersebut akhirnya tak dimasukkan dalam DIPA 2009.
Pernyataan itu dibantah oleh Nurdiman Munir dari Fraksi Partai Golkar. "Itu kebohongan publik. Belum ada pembicaraan mengenai gedung baru kepada kami," katanya.
Dia malah menuduh KPK sengaja membentuk opini publik dengan meminta sumbangan kepada masyarakat. "Selain itu, jumlah anggarannya juga berubah-ubah. Mana yang mau dicabut bintangnya?" dia menambahkan.
Dalam DIPA tahun 2012, anggaran pembangunan gedung KPK kembali muncul sebesar Rp 61,1 miliar. Anggaran tersebut tetap dibintangi oleh Dirjen Anggaran atas rekomendasi Komisi Hukum.
DPR mengaku kaget dan tak tahu mengapa anggaran tersebut bisa muncul dalam DIPA. "Untung belum turun," ujar anggota Komisi Hukum dari PPP, Ahmad Yani. Dia mempertanyakan kenapa anggaran itu bisa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Tapi, pada prinsipnya kami setuju dengan pembangunan gedung baru itu. Asal penggunaannya transparan," kata dia.
SUBKHAN