Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM: Tolak Rekayasa Hukum Terhadap Putusan MK

image-gnews
Massa aksi berkumpul di Abu Bakar Ali dan Bundaran UGM Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa aksi berkumpul di Abu Bakar Ali dan Bundaran UGM Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada atau UGM menyampaikan, jika DPR sebagai representasi rakyat telah abai, tidak lagi memperjuangkan kehendak rakyat, dan menjadi bagian proses permufakatan jahat untuk merekayasa hukum demi kepentingan kekuasaan, maka hanya ada satu kata, yaitu “Lawan!” Kondisi tersebut membuat marah para mahasiswa, akademisi, buruh, dan masyarakat sipil. Dewan Mahasiswa Justicia UGM juga tidak tinggal diam dan akan turun ke jalan.

Pada 20 Agustus 2024, masyarakat Indonesia menyambut keadilan melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyepakati penurunan ambang batas Pilkada 2024 yang terbagi dalam empat klasifikasi besaran suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun, besaran suara sah tersebut, yaitu 10 persen untuk DPT sampai 2 juta, 8,5 persen untuk DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta, dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta. 

Dari besaran suara sah berdasarkan Putusan MK tersebut, partai politik dapat mencalonkan calon kepala daerah provinsi. Putusan MK tersebut juga menjadi obat penawar dari rekayasa politik para kartel politik dalam Pilkada 2024 yang tidak demokratis dengan merancang calon kepala daerah melawan kotak kosong atau calon “boneka”.

MK juga membawa angin segar dalam memperjuangkan keadilan melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berisi tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan ini berimplikasi pada gagalnya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Keputusan ini menjadi katarsis atau pelepasan emosi setelah praktik dinasti politik semakin mengakar.

Kendati demikian, pada 22 Agustus 2024, kartel politik mengadakan Rapat Panitia Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU tersebut, putusan MK a quo tidak berlaku lagi karena dasar hukumnya telah berganti. Rapat tersebut telah menyetujui pengesahan RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi dua Putusan MK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah DPR dalam mengesahkan RUU Pilkada tersebut menjadi rekayasa hukum yang dilakukan secara sadar untuk mengingkari putusan MK. Langkah ini mencederai sifat final dan mengikat putusan MK. Selain itu, sikap DPR tersebut juga menjadi pengkhianatan besar terhadap konstitusi, nilai-nilai luhur demokrasi, dan kedaulatan rakyat. 

Poin-poin sikap Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM terhadap kejadian genting ini, yaitu:

  1. Menghormati dan mengapresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberi angin segar bagi hidupnya demokrasi dan kedaulatan rakyat

  2. Mendesak KPU agar segera melaksanakan konsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 agar sesuai Putusan MK a quo
  3. Mendesak KPU, pemerintah, dan DPR agar menaati Putusan MK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Mengecam keras segala bentuk usaha intervensi pihak-pihak yang berusaha melakukan rekayasa hukum untuk merintangi pelaksanaan putusan MK a quo
  5. Mengajak seluruh pihak termasuk para pejuang demokrasi dan masyarakat sipil bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) demi tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pilihan Editor: Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

11 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

11 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

12 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato saat pendaftaran bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

14 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

15 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

16 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

17 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang, 35 Mahasiswa Baru Memulai Perkuliahan

18 jam lalu

Pembukaan perkuliahan Kampus Kehidupan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di Lapas Pemuda Tangerang, Rabu 18 September 2024. FOTO: Ayucipta/Tempo
Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang, 35 Mahasiswa Baru Memulai Perkuliahan

Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang sebelumnya telah mencetak 30 sarjana pada 2022 lalu, dan akan mewisuda kembali mahasiswa pada Oktober 2024.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

23 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Cerita Gielbran dari Ketua BEM UGM Jadi Wakil Ketua Harian PKB

23 jam lalu

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Gielbran dari Ketua BEM UGM Jadi Wakil Ketua Harian PKB

Kisah Gielbran dari Ketua BEM UGM menjadi Wakil Ketua Harian PKB.