Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM: Tolak Rekayasa Hukum Terhadap Putusan MK

image-gnews
Massa aksi berkumpul di Abu Bakar Ali dan Bundaran UGM Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa aksi berkumpul di Abu Bakar Ali dan Bundaran UGM Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada atau UGM menyampaikan, jika DPR sebagai representasi rakyat telah abai, tidak lagi memperjuangkan kehendak rakyat, dan menjadi bagian proses permufakatan jahat untuk merekayasa hukum demi kepentingan kekuasaan, maka hanya ada satu kata, yaitu “Lawan!” Kondisi tersebut membuat marah para mahasiswa, akademisi, buruh, dan masyarakat sipil. Dewan Mahasiswa Justicia UGM juga tidak tinggal diam dan akan turun ke jalan.

Pada 20 Agustus 2024, masyarakat Indonesia menyambut keadilan melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyepakati penurunan ambang batas Pilkada 2024 yang terbagi dalam empat klasifikasi besaran suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun, besaran suara sah tersebut, yaitu 10 persen untuk DPT sampai 2 juta, 8,5 persen untuk DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta, dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta. 

Dari besaran suara sah berdasarkan Putusan MK tersebut, partai politik dapat mencalonkan calon kepala daerah provinsi. Putusan MK tersebut juga menjadi obat penawar dari rekayasa politik para kartel politik dalam Pilkada 2024 yang tidak demokratis dengan merancang calon kepala daerah melawan kotak kosong atau calon “boneka”.

MK juga membawa angin segar dalam memperjuangkan keadilan melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berisi tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan ini berimplikasi pada gagalnya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Keputusan ini menjadi katarsis atau pelepasan emosi setelah praktik dinasti politik semakin mengakar.

Kendati demikian, pada 22 Agustus 2024, kartel politik mengadakan Rapat Panitia Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU tersebut, putusan MK a quo tidak berlaku lagi karena dasar hukumnya telah berganti. Rapat tersebut telah menyetujui pengesahan RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi dua Putusan MK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah DPR dalam mengesahkan RUU Pilkada tersebut menjadi rekayasa hukum yang dilakukan secara sadar untuk mengingkari putusan MK. Langkah ini mencederai sifat final dan mengikat putusan MK. Selain itu, sikap DPR tersebut juga menjadi pengkhianatan besar terhadap konstitusi, nilai-nilai luhur demokrasi, dan kedaulatan rakyat. 

Poin-poin sikap Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM terhadap kejadian genting ini, yaitu:

  1. Menghormati dan mengapresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberi angin segar bagi hidupnya demokrasi dan kedaulatan rakyat

  2. Mendesak KPU agar segera melaksanakan konsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 agar sesuai Putusan MK a quo
  3. Mendesak KPU, pemerintah, dan DPR agar menaati Putusan MK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Mengecam keras segala bentuk usaha intervensi pihak-pihak yang berusaha melakukan rekayasa hukum untuk merintangi pelaksanaan putusan MK a quo
  5. Mengajak seluruh pihak termasuk para pejuang demokrasi dan masyarakat sipil bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) demi tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pilihan Editor: Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

9 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

9 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

10 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses di Pilkada 2024, Pengamat: Jalan Pintas Raih Popularitas

11 jam lalu

Artis Raffi Ahmad berfoto bersama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, bersama Waketum PAN Yandri Susanto di Lapangan Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada kegiatan Senam Sehat Bahagia pada Rabu4 September 2024. (Susmiatun hayati)
Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses di Pilkada 2024, Pengamat: Jalan Pintas Raih Popularitas

Pengamat menilai penunjukan artis jadi ketua timses menggambarkan bakal paslon di Pilkada 2024 butuh cara lebih mudah mengumpulkan pendukung.


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

13 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

14 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

15 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

20 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

20 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN