Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

image-gnews
Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua divisi SDM KPU, Parsadaan Harahap mengumumkan jadwal dan tahapan perekrutan anggota KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Berdasarkan linimasa, terdapat tujuh tahapan proses perekrutan calon peserta KPPS yang dimulai pada 17 September sampai 7 November 2024. 

“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” ucap Parsadaan, pada 17 September 2024.

Peserta yang sudah dipastikan lolos menjadi KPPS Pilkada 2024 akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Setelah itu, pada 7 November 2024, anggota KPPS akan mengikuti penetapan dan pelantikan.

Selain lini masa perekrutan, Parsadaan juga menyampaikan, jumlah upah yang dibayarkan untuk anggota KPPS. Parsadaan mengatakan, ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pilpres dan pileg kemarin. Jumlah upah yang akan diterima anggota KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan. Adapun, rincian upah bagi petugas KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

  • Ketua: Rp900.000
  • Anggota: Rp850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000.

Bagi yang berminat mengikuti perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024, harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Parsadaan menerangkan, persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 sama seperti pembentukan KPPS Pemilu 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” ucap Parsadaan, seperti diberitakan Antara.

Berdasarkan kpu.go.id, mengacu Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu. Berikut adalah syarat menjadi anggota KPPS, yaitu:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia minimal 17 tahun;
  3. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan;
  6. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
  13. anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

RACHEL FARAHDIBA R  | ALFITRIA NEFI P

Pilihan Editor: KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

1 jam lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.


Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

6 jam lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

6 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

KPU Jateng juga masih menyusun tim perumus yang akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan debat pilkada.


Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

Hub Pemilu Meta menyediakan layanan cek fakta hingga pengingat untuk momentum pemilu.


Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

9 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

10 jam lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

19 jam lalu

llustrasi konten kreator. Dok. UNODC
Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang bersih, berbagai lembaga, termasuk KPK, telah meluncurkan tagar #HajarSeranganFajar.


Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

19 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy saat diwawancarai media yang meliput Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-498 di Serang, Provinsi Banten, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

Andika Hazrumy optimistis dengan masa depan Kabupaten Serang jika melanjutkan pembangunan yang telah dijalankan bupati sebelumnya, Tatu Chasanah.


Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran di Pilkada 2024, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.