TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan sebagi respons dari seruan “Peringatan Darurat” yang viral di media sosial.
“Pemerintah hari ini berskenario agar rakyat tidak lagi dapat menyuarakan pendapatnya. Mereka merasa skenario culasnya ini akan berhasil ketika rakyat tidak lagi merasa memiliki hak berpendapat dan mengkritik,” kata salah seorang peserta massa aksi dalam orasinya.
Dalam pantauan Tempo, kelompok massa yang dikomandoi Komunitas Aksi Kamisan Bandung tiba di depan Gedung DPRD Jabar pada pukul 11.50 WIB. Seiring berjalannya waktu, massa aksi semakin bertambah dari elemen mahasiswa dan Front Rakyat Melawan Negara.
Salah satu Koordinator Aksi, Indra menyebut aksi ini tidak hanya terbatas soal RUU Pilkada. Dia mengatakan setiap peserta aksi juga menyuarakan isu-isu penting lainnya semisal RUU TNI-Polri hingga kematian Afif Maulana. Baginya, yang penting seluruh lapisan masyarakat berkumpul meluapkan aspirasi pada penguasa.
“Hari ini adalah bentuk suara atau bentuk seruan secara umum, secara terbuka, itu (RUU Pilkada) hanya salah satunya. Mari terus bangkit berdiri melawan tirani dan ketidakadilan,” kata Indra, salah satu koordinator aksi kepada awak media.
Selain berorasi, sejumlah massa juga membakar water barrier, ban, baliho bergambarkan wajah Presiden Terpilih Prabowo Subianto, hingga poster wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Area dalam Gedung DPRD Jabar juga dilempari puluhan botor berisi air sebagai bentuk pelampiasan amarah massa.
Gibran asyik jalan-jalan di Pasar Baru
Sementara itu di tempat berbeda, anak Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka justru tengah asyik jalan-jalan di Pasar Baru. Dalam lawatannya itu, Gibran didampingi sang istrin Selvi Ananda bersama influencer Raffi Ahmad, dan calon Wali Kota Bandung dari Gerindra, Ridwan Dhani Wirianata.
Gibran terlihat beberapa kali menyapa para pedagang dan sempat membeli pakaian anak-anak. Puas wira-wiri, Gibran langsung meninggalkan lokasi tidak memenuhi permintaan wawancara dengan sejumlah wartawan yang telah menunggi di lobi utama pasar tersebut. Gibran melanjutkan kunjungannya ke sebuah restoran di kawasan Alun Alun Bandung.
Gaung “Peringatan Darurat” dipicu Badan Legislasi atau Baleg DPR yang buru-buru yang menggelar rapat mendadak usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
DPR ditengarai kuat berupaya meloloskan RUU Pilkada sehingga menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia pencalonan dan ambang batas threshold partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk anak Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju pada Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, justru pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak daerah pilkada yang disebut sejumlah pengamat buruk bagi demokrasi.
Pilihan Editor: Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi