TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menyebut partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
1. Memperdebatkan Dua Putusan
Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.
Diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak begitu saja kan? Artinya, ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
2. Isu DPR Anulir Putusan MK
Setelah MK menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beredar isu DPR akan menganulir putusan tersebut. Hal ini diperkuat dengan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi atau Baleg pada, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat yang dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Ia mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek.
3. Sikap Baleg Dikritik
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini mengkritik sikap Baleg DPR dalam menyikapi putusan MK tentang Undang-Undang Pilkada.
Titi mengatakan, putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. "Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?" katanya dalam unggahan di media sosial X miliknya, Rabu, 21 Agustus 2024.
4. Pemerintah Mengikuti Hasil Revisi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR. Seperti diketahui, pembahasan tersebut dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini atau sehari setelah MK mengetok putusan soal ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat Pilkada.
"Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan, pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR)," kata Hasan kepada wartawan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024. "Tapi terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum)."
5. Dipuji
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik keputusan MK. “Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, juga mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Menurut dia, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Viral, Tagar Kawal Putusan MK di Tengah Isu DPR Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi