Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menyebut partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

1.  Memperdebatkan Dua Putusan

Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh  MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan MA  mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak begitu saja kan? Artinya, ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

2. Isu DPR Anulir Putusan MK

Setelah MK menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beredar isu DPR akan menganulir putusan tersebut. Hal ini diperkuat dengan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi atau Baleg pada, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat yang dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Ia mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek.

3. Sikap Baleg Dikritik

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini mengkritik sikap Baleg DPR dalam menyikapi putusan MK tentang Undang-Undang Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Titi mengatakan, putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. "Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?" katanya dalam unggahan di media sosial X miliknya, Rabu, 21 Agustus 2024.

4. Pemerintah Mengikuti Hasil Revisi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR. Seperti diketahui, pembahasan tersebut dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini atau sehari setelah MK mengetok putusan soal ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat Pilkada.

"Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan, pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR)," kata Hasan kepada wartawan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024. "Tapi terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum)."

5. Dipuji

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik keputusan MK. “Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, juga mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Menurut dia, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Viral, Tagar Kawal Putusan MK di Tengah Isu DPR Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

1 hari lalu

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur kompak mendekati pondok pesantren.
Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur mulai gencar bersafari ke pondok pesantren.


Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

1 hari lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

1 hari lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

2 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.